
Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga orang pejabat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Kantor Cabang Enarotali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi tahun 2016–2017 Rp188 miliar.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan tiga orang saksi menjadi tersangka atas perkara tersebut,” kata Witono, Kepala Kejati (Kajati) Papua dalam keterangan pers, Selasa (1/8).
Ketiga tersangkanya, yakni Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali, Abdul Wahab Iha (AWI) dan Prawira (P), serta mantan Kepala Departemen Kredit dan Kepala Cabang (Kacab) Bank BPD Papua Enarotali, Reonaldo Laurenzo Liklikwatil (RLL).
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan telah ditemukannya besaran kerugian negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kejati Papua menetapkan AWI dan P karena keduanya selaku Analis kredit BPD Papua Cabang Enarotali, melakukan analsis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas pada debitur.
“Namun [keduanya] tidak melakukan pengecekan kelengkapan dokumen debitur,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Witon, ?meskipun kelengkapan dokumen-dokumen fasilitas KMK Konstruksi tersebut belum terpenuhi, kedua tersangka di atas tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan KMK Konstruksi.
“Untuk setiap pengajuan kredit tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh Komite Kredit,” katanya.
?Sedangkan mantan Kepala Departemen Kredit dan Kepala Cabang (Kacab) Bank BPD Papua Enarotali, Reonaldo Laurenzo Liklikwatil (RLL), sebagai kepala Departemen Kredit dan sebagai Kepala Cabang (Kacab) BPD Papua, Enarotali?, yang menandatangani 47 kredit KMK Konstruksi.
“Walapun kelengkapan dokumen kredit belum terpenuhi dan SPMK yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif,” ujarnya.
Ulah ketiga orang tersangka di atas telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp120.617.837.322 (Rp120,6 miliar) sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit KMK Konstruksi Rp188 miliar.
Penyidik Kejati Papua langsung menahan ketiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIA Abepura selama 20 hari ke depan mulai dari hari ini, yakni Selasa (1/8/2023).
“Dalam waktu yang tidak lama, penyidik akan menyerahkan berkas perkara beserta dengan tersangka untuk dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan/persidangan dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Kejati Papua menyangka ketiga orang di atas melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.