Home Hukum Kejati Sulsel Geledah BPN Wajo dan BBWS Pompengan terkait Korupsi Bendungan Paselloreng

Kejati Sulsel Geledah BPN Wajo dan BBWS Pompengan terkait Korupsi Bendungan Paselloreng

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah dua lokasi, di antaranya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo.

“Tim Penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan serentak pada dua tempat,” kata Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan pers, Rabu (2/8).

Sedangkan satu lokasi lainnya yang digeledah penyidik Kejati Sulsel, adalah Kantor Satuan Non-Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulsel.

Penggeledahan kedua kantor tersebut, lanjut Soertarmi, terkait penyidkan kasus dugaan korupsi atau mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.

Ia menjelaskan penggeledahan kedua kantor tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentar mulai pukul 13.00 Wita dan masing masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud,” katanya.

Penyidik membawa 89 bundel dokumen dari Kantor SNVT Pembangunan BBWS Pompengan, terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, perencanaan pengadaan tanah, dan pelaksanaan pengadaan tanah, serta daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng.

“Laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah Bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi,” ujarnya.

Sedangkan dari Kantor BPN Kabupaten Wajo, tim penyidik membawa 13 bundel dokumen terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1–200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, kuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah.

“Empat unit CPU komputer, ?satu unit laptop dan empat unit handphone [gawai],” kata Soetarmi.

Dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dalam kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

“Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Leo mengimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan tindak pidana korupsi ini.

389