Home Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel, Kesempatan Terakhir Hadirkan Saksi Meringankan

Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di PN Jaksel, Kesempatan Terakhir Hadirkan Saksi Meringankan

Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian  telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk agenda sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Kedua terdakwa hadir untuk agenda yang berbeda.

Berdasarkan pantauan, Mario Dandy dan Shane Lukas hadir di PN Jaksel sekitar pukul 09:52 WIB. Shane terlihat memakai kemeja putih lengan panjang. Sementara, Mario menggunakan kemeja biru dongker lengan pendek.

Menurut jadwal persidangan yang sudah ditetapkan, seharusnya hanya Shane Lukas yang hadir dalam sidang pada hari ini, Kamis (03/8). Kuasa hukumnya akan menghadirkan saksi meringankan (saksi a decharge) untuk Shane.

"Dua orang, 1 a decharge dan 1 ahli," ucap kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing melalui pesan WhatsApp pada Kamis (03/8).

Mario Dandy diminta hadir dalam sidang untuk agenda pemeriksaan terdakwa yang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menampilkan semua barang bukti pada sidang Selasa lalu (01/8).

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

43