Home Hukum Imparsial: Menhan Prabowo Jangan Diam, Perintahkan Korupsi Basarnas Ditangani KPK

Imparsial: Menhan Prabowo Jangan Diam, Perintahkan Korupsi Basarnas Ditangani KPK

Jakarta, Gatra.com – Imparsial berpandangan bahwa polemik kasus korupsi di Basarnas yang membelit dua oknum anggota TNI bisa dicepat diselesaikan jika Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memerintahkan agar kasus tersebut diselesaikan di peradilan umum.

“Dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah jika Menteri Pertahanan mengoordinasikan dan meminta pada Panglima TNI dan Danpuspom TNI agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan umum, di mana KPK-lah yang harus memproses hukum kasus itu,” kata Gufron Mabruri, Direktur Imparsial dalam keterangan pada akhir pekan ini.

Pihaknya menilai bahwa upaya menarik kasus kejahatan dari yuridiksi peradilan umum ke peradilan militer dengan pelakunya anggota militer dan warga sipil hanya bisa dilakukan oleh Menteri Pertahanan dan bukan oleh Panglima TNI, apalagi Danpuspom TNI.

“Hal itu ditegaskan dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Gufron.

Pasal 89 Ayat (1) KUHAP, lanjut dia, menyatakan apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum.

Menurut dia, ketentuan tersebut kian dikuatkan Pasal 198 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yakni tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yuridiksi peradilan militer dan yuridiksi peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Lebih dari itu, Pasal 43 UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer.

“Berdasarkan tiga pasal itu, maka dapat dikatakan kasus Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham,” ujarnya.

Imparsial meminta Menhan Prabowo Subianto jangan diam tetapi harus meminta Panglima TNI dan Danpuspom TNI menyerahkan kasus itu ke peradilan umum.

“Sikap diam Menhan dapat diartikan Menhan lari dari tanggung jawabnya dan membiarkan usaha pemberantasan korupsi terhambat dan upaya menegakkan konstitusi dengan dasar asas persamaan di hadapan hukum tidak berjalan,” ujarnya.

278