Home Hukum Kacau! DEMA UIN RM Said Surakarta Wajibkan Mahasiswa Baru Akses Pinjol

Kacau! DEMA UIN RM Said Surakarta Wajibkan Mahasiswa Baru Akses Pinjol

Sukoharjo, Gatra.com – Sejumlah anggota dari Aliansi Mahasiswa Independen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas (RM) Said Surakarta menggelar demo di Gedung Rektorat kampus setempat, Senin (7/8/2023). Aksi ini buntut para mahasiswa baru diminta untuk registrasi ke aplikasi pinjaman online (pinjol) yang digandeng Dewan Mahasiswa (Dema).

Dalam tuntutan yang dibacakan koordinator lapangan unjuk rasa, Kelvin Haryanto, mereka menuntut Rektor UIN RM Said untuk memecat Ketua Dema dan memberikan sanksi seberat-beratnya. Lalu, mereka juga menuntut agar Rektor berkomitmen memberantas pinjol di kalangan mahasiswa dan membubarkan PBAK 2023. Sebab pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademi dan Kemahasiswaan (PBAK) yang dilaksanakan oleh Dema dinilai meresahkan.

Mereka menuntut Dema dibubarkan setelah adanya pemaksaan terhadap mahasiswa untuk baru memberikan data diri salah satunya adalah nomor KTP yang rawan disalahgunakan. Hal itu dibuktikan dengan SK Dema no.20/379/P.DM/PAN-PBAK/DEMA U/VIII/2023. Mahasiswa baru itu diwajibkan registrasi aplikasi pinjol.

Dema juga dinilai tidak dapat bertanggungjawab jika di kemudian hari banyak mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang terjerat pinjol.

“Dengan fakta-fakta tersebut, UIN Raden Mas Said Surakarta bukannya menanggulangi dan membentengi mahasiswanya dari pinjol, justru sedari PBAK mahasiswa baru sudah dicekoki dengan pinjol,” terang Kelvin.

Menurutnya, Dema seharusnya menjadi lembaga mahasiswa kampus yang memiliki intelektualisme. Namun justru seakan mengambil langkah pragmatis dengan terang-terangan bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjol.

Dalam hal ini, seharusnya Dema tak perlu mencari sponsorship untuk PBAK 2023 karena biaya dan anggaran sudah dipenuhi universitas. Ini sesuai keputusan Rektor UIN RM Said Surakarta Nomor 295 Tahun 2017 tentang pedoman umum dan grand design PBAK telah mengatur penganggaran dalam aktivitas penyambutan mahasiswa baru.

Pendanaan kegiatan PBAK juga telah dicantumkan Keputusan Dirjen Pendis No. 4962 Tahun 2016. Sementara soal festival budaya telah diatur dalam UUD Keluarga Mahasiswa UIN RM Said pada Pasal 17.

Sementara itu, Rektor UIN RM Said, Mudofir, telah memanggil sejumlah anggota Dema untuk membatalkan sponsorship dengan pihak-pihak yang dikhawatirkan akan menyalahgunakan data.

“Di rilis rektor menyatakan dalam 1x 24 jam Dema harus membatalkan kerja sama dan sponshorship dari Akulaku dan Aladin. Itu akan ditindaklanjuti. Saya menghargai aspirasi yang peduli kepada nama dan reputasi universitas,” kata Mudofir di hadapan para mahasiswa yang berdemo.

Ia menyatakan aspirasi tersebut diterima sebab selama ini kerja sama yang dilakukan Dema tidak pernah dilaporkan kepada pihak rektorat.

333