Home Ekonomi Waskita Beton Mulai Konversi Utang Rp1,7 Triliun ke Saham

Waskita Beton Mulai Konversi Utang Rp1,7 Triliun ke Saham

Jakarta, Gatra.com - Emiten Grup Badan Usaha Milik Rakyat (BUMN) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mulai melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau Private Placement untuk konversi utang senilai Rp1,7 triliun ke saham (ekuitas).

Direktur Finance and Risk Management WSBP, Asep Mudzakir mengatakan, dari total utang WSPB yee sebelumnya sebanyak 65% hingga 95% dari total Rp1,7 triliun kewajiban (utang) kepada vendor diselesaikan melalui konversi utang menjadi saham biasa. Konversi utang ke saham akan dilakukan pada tahun pertama setelah homologasi.

Menurut Asep, sampai saat ini, Perseroan telah menerbitkan sebanyak 28,19 miliar saham baru dari hasil dari konversi utang senilai Rp1,43 triliun menjadi saham. Dari total tersebut kata Asep, untuk 394 vendor.

“Allhamdulilah per tanggal 4 Agustus kemaren kami berhasil menyelesaikan proses konversi utang Rp1,4 triliun yang terkonversi menjadi saham,” kata Asep dalam media briefing di Menteng, Jakarta, Selasa (8/8).

Sisa utang yang belum terkonversi akan dilanjutkan pada akhir tahun ini atau pada Desember 2023 mendatang. Sementara utang lainnya sebesar 35% yang tidak dikonversi ke saham akan dicicil menggunakan arus kas maksimal selama 5 tahun.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa, dengan konversi utang menjadi ekuitas dapat membantu memperbaiki struktur permodalan WSBP. Total utang usaha WSBP berkurang sebesar 51%, kemudian total liabilitas jangka pendek perseroan juga berkurang 55% dan bertambahnya total ekuitas sebanyak 60%.

Dengan ekuitas yang lebih sehat dan profil keuangan yang lebih baik, hal tersebut akan mengakselerasi pemulihan kinerja dan WSBP dapat kembali berpartisipasi dalam tender konstruksi skala besar.

Asep menambahkan, bahwa vendor-vendor yang masuk daftar utangnya dikonversi menjadi saham adalah vendor-vendor lama, yang telah terdaftar sebelum WSBP terjerat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada awal tahun 2022 lalu.

“Begitu masuk PKPU, kami cut off seluruh tagihan-tagihan, tentu tagihan vendor ini terlebih dahulu kami verifikasi baik dari sisi keabsahan dan legalitasnya," ungkapnya.

75