Home Hukum Kasasi Ringankan Vonis, Pengacara Kuat Ma'ruf: Kami Tunggu Isi Putusan Lengkapnya

Kasasi Ringankan Vonis, Pengacara Kuat Ma'ruf: Kami Tunggu Isi Putusan Lengkapnya

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan untuk mengurangi sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Kuat Ma'ruf, dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Menanggapi itu, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan mengaku belum memutuskan apakah akan mengambil langkah lanjutan untuk menyikapi vonis tersebut.

"Kami tunggu isi putusan lengkapnya dulu, baru kami [melakukan] pertimbangan untuk langkah hukum selanjutnya," ujar Irwan Irawan ketika dihubungi usai konferensi pers putusan sidang, Selasa (8/8) malam.

Irwan pun tak banyak suara mengenai putusan di tingkat kasasi tersebut. Sebab, pihaknya masih menunggu salinan vonis lengkap yang memuat poin-poin pertimbangan Majelis Hakim MA dalam mengambil putusan.

"Kami selaku kuasa hukum tentunya menghormati putusan dari majelis hakim kasasi. Untuk selanjutnya kami menunggu isi putusannya terkait dengan pertimbangan hukum majelis kasasi dalam perkara KM," ujar Irwan.

Sebagaimana diketahui, sebelum diringankan di tingkat kasasi, Kuat Ma'ruf telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu pun kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding, yang memutuskan agar Kuat tetap dipidana 15 tahun bui.

Dalam persidangan tingkat pertama, hakim menilai ada beberapa poin yang memberatkan hukuman pidana Kuat. Di mana, Kuat dinilai tidak sopan selama persidangan berlangsung, tidak berterus terang sehingga menyulitkan persidangan, memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu, dan tidak memperlihatkan rasa penyesalan selama persidangan.

52