Home Politik AHY Ungkap Kerusakan yang Timbul Akibat PK 'Cawe-cawe' Moeldoko

AHY Ungkap Kerusakan yang Timbul Akibat PK 'Cawe-cawe' Moeldoko

Jakarta, Gatra.com- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko, pada Kamis (10/8) kemarin. Ia mengaku, upaya PK itu telah menimbulkan dampak negatif bagi kondisi internal dan eksternal Partai Demokrat.

"Secara internal, PK KSP Moeldoko ini cukup mengganggu psikologis para kader Partai Demokrat, dan kita juga tahu, sekitar 2 tahun 8 bulan kami dibayang-bayangi oleh ancaman aktor-aktor pembegal partai," ujar AHY dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8).

AHY mengatakan, sejumlah kader partai kerap dihantui kekhawatiran bahwa partai yang selama ini mereka bangun dan menjadi tempat mereka bernaung akan dirampas begitu saja oleh pihak luar.

"Ada yang khawatir, apakah keadilan masih ada? Apakah hukum akan ditegakkan di negeri kita secara rasional? tentu wajar para kader mereka semua takut," imbuh AHY.

Tak hanya itu, AHY mengatakan bahwa upaya PK Moeldoko juga berdampak pada kondisi eksternal partai. Salah satunya, kata AHY, telah menciptakan keraguan di kalangan masyarakat akan kepastian bahwa Demokrat dapat berlayar bersama Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang saat ini tengah dibangun Demokrat bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem.

"Hari ini keraguan itu sirna. Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Subhanahu Wa Ta'ala, yang telah melindungi kami dari segala gangguan dan ancaman terhadap kedaulatan Partai Demokrat," tegas AHY.

Sebagai informasi, kisruh gugatan Moeldoko akan kepengurusan Partai Demokrat bermula dari klaim Moeldoko yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pendaftaran kepengurusannya pun ditolak oleh Kemenkumham.

Tak tinggal diam, Moeldoko kemudian menggugat SK Kemenkumham yang mengakui kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Namun demikian, gugatan kubu Moeldoko itu terus ditolak, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Kubu Moeldoko pun kemudian mengambil langkah lanjutan sebagai respons atas kekalahan gugatan mereka di tingkat banding, dengan kembali mengajukan PK yang akhirnya kembali ditolak oleh MA.

133