Home Nasional BPKN Telusuri Aduan Masyarakat Terkait Produk Kanemochi

BPKN Telusuri Aduan Masyarakat Terkait Produk Kanemochi

Jakarta, Gatra.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menerima pengaduan dari masyarakat atas produk merk Kanemochi. 

BPKN kemudian menindaklanjuti laporan konsumen itu dengan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran berbagai produk Kanemochi itu. 

"Produk bermerk Kanemochi ini sudah beredar luas di masyarakat. Banyak pihak yang merasa dirugikan," kata Wakil Ketua BPKN RI, Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., M.Si, kemarin. 

Secara kelembagaan kata Mufti, BPKN RI akan bersikap proaktif, akuntabel dan objektif menindaklanjuti laporan masyarakat itu. 

Jadi, walau produk itu telah menjadi perhatian publik, tidak akan mengganggu independensi BPKN RI dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan-nya.

"Secara prinsip, BPKN RI akan melakukan upaya sesuai prosedur yang telah ditentukan. Artinya, setelah kita menerima laporan, selanjutnya kita juga akan meminta klarifikasi atau keterangan dari para pihak yang diperlukan. Sejalan dengan itu kita juga melakukan penelitian/pemeriksaan terhadap produk yang dimaksud dan berkoordinasi serta sinergi dengan stakeholder terkait, baik itu Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, BPOM RI maupun instansi penegak hukum lainnya," jelasnya.

Kanemochi sendiri merupakan produk kecantikan, makanan, souvenir, handgift serta produk lainnya yang saat ini banyak dilaporkan konsumen yang merasa dirugikan.  

Menurut Mufti, konsumen punya hak untuk mendapatkan perlindungan. Ini diatur pada Pasal 4 Undang-Undang Nonor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Kesimpulan sementara kami, pemilik usaha atau owner dari produk-produk Kanemochi telah melanggar ketentuan pada pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14 dan pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," Mufti merinci. 


 

1214