Home Hukum Dibakar Api Cemburu, Nus Aniaya Pasangan Kumpul Kebonya Hingga Tewas

Dibakar Api Cemburu, Nus Aniaya Pasangan Kumpul Kebonya Hingga Tewas

Ende, Gatra.com - Gara-gara terbakar api cemburu, Nus ( 29 ) warga Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, NTT nekat menganiaya pasangan kumpul kebonya Vero hingga tewas di tempat.

 

Nus yang mencurigai Vero menjalin hubungan dengan pria lain melakukan penganiayaan hingga menewaskan Vero itu Rabu 9 Agustus 2023 lalu dan kabur melarikan diri.

 

Kapolres Ende AKBP I Gede Joni Mahardika melalui Kasat Rskrim Iptu Yance Kadiaman membenarkan kasus tersebut. Kasus ini pun sudah ditangani aparat kepolisian sesuai laporan polisi Nomor: LP/06/B/SPKT/VIII/2023/Polda NTT/Res.Ende/Sek Lio Timur, tanggal 9 Agustus 2023.

 

“Ya benar, setelah aniaya korban, pelaku Nus sempat kabur, namun tidak butuh waktu lama kami berhasil menangkap pelaku pada Jumat malam (11/8/2023) lalu. Saat ini sudah diamankan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Ende, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Iptu Yance

 

Menurut Iptu Yance, tersangka Nus menganiaya korban di kediaman mereka di Dusun Tiwudhea, RT 001/RW 001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende pada Rabu (9/8/2023).

 

Sebelumnya, pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras bersama Yohanes Mali (15), Thobias Tobiritan (42), Reynaldo (26) dan Melkianus Mb (18). Namun sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku kembali ke rumah gunamengganti pakaian untuk datang ke tempat pesta.

 

Pulang dari pesta, sekira pukul 02.00 Wita dini hari, membangunkan korban Vero menanyakan terkait hubungannya dengan laki-laki lain..

 

Tersangka Nus saat menanyakan sambil memukul korban puluhan kali menggunakan kepalan tangan ke sekujur tubuh korban. Tidak sampai di situ, pelaku kembali menganiaya korban dengan kayu gamal di sekujur tubur korban berkali-kali selama 30 menit.

 

“Korban, Vero dianiaya di dalam kamar tidur hingga tidak sadarkan diri. Melihat korban sudah tidak sadarkan diri barulah tersangka Nus mencari bantuan ke tetangga di seputaran rumahnya. Begitu para tetangga datang, Nus melarikan diri,” beber Iptu Yance.

 

Tersangka Nus, kata Iptu Yance akhirnya ditangkap tim Buser Polres Ende di Wolona, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga, Kabupaten Ende, 11 Agustus 2023.

 

''Dalam pemeriksaantersangka Nus mengakui semua perbuatannya. Dia menganiaya korban karena cemburu, mencurigai korban mempunyai pria idaman lain. Kami juga sudah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu gamal serta pakaian korban,” kata Iptu Yance.

 

Iptu Yance menyebutkan, tersangka Nus dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

26