Home Pendidikan Perguruan Attaqwa Uji Publik Peraturan yang Mengatur Kekerasan di Sekolah

Perguruan Attaqwa Uji Publik Peraturan yang Mengatur Kekerasan di Sekolah

Jakarta, Gatra.com - Perguruan Attaqwa melakukan uji publik peraturan Perguruan tentang Pesantren/Madrasah/Sekolah Merdeka dari Kekerasan pada (15/8).

Kegiatan uji publik ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Yayasan Attaqwa, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui platform Kedaireka. Kegiatan ini juga didukung oleh Droupadi dan Atiqoh Noer Alie Center.

Kegiatan uji publik ini diikuti oleh 70 peserta yang berasal dari 51 sekolah dari pondok pesantren, madrasah tsanawiyah, sekolah menengah pertama, madrasah Aliyah, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan yang bernaung di bawah Perguruan Attaqwa. Latar belakang peserta dari wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru BK, penanggungjawab kesantrian dan penanggung asrama.

Hadir sebagai fasilitator adalah Ahmad Ghozi dari Perguruan Attaqwa, Khaerul Umam Noer dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ni Loh Gusti Madewanti dari Droupadi, dan Sipin Putra dari Universitas Kristen Indonesia.

Seperti yang dijelaskan oleh inisiator program, Khaerul Umam Noer yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kedaireka merupakan platform kolaborasi antara kampus dan mitra untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. Kolaborasi antara Yayasan Attaqwa, melalui Perguruan Attaqwa, dan Universitas Muhammadiyah Jakarta berfokus pada upaya memberantas kekerasan di satuan pendidikan.

Perguruan Attaqwa saat berdiskusi melakukan uji publik peraturan Perguruan tentang Pesantren/Madrasah/Sekolah Merdeka dari kekerasan.(IST)

Perguruan Attaqwa membawahi tidak kurang dari 200 satuan pendidikan mulai dari level TK, pondok pesantren, madrasah, dan sekolah hingga perguruan tinggi, dengan lebih dari 42.700 siswa, laporan angka kekerasan yang ada cenderung naik setiap tahunnya.

Dalam uji publik diketahui bahwa angka yang ada merupakan puncak dari gunung es, sebab banyak kekerasan tidak terlapor karena banyak pondok pesantren, madrasah, dan sekolah belum memiliki pedoman yang jelas tentang pencegahan dan penanganan laporan kekerasan.

Peraturan Perguruan ini merupakan respon dan tindak lanjut dari Permendikbud 46/2023 yang baru dirilis selasa lalu (8/8) yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Dalam peraturan Perguruan ini, dijelaskan bahwa tindak kekerasan di sekolah mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan kebijakan yang mendorong kekerasan.

Regulasi ini tidak hanya mengatur mengenai pencegahan dan penanganan, namun juga pemulihan korban dan sanksi. Lebih jauh, peraturan ini juga mengatur tentang pentingnya sekolah untuk berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait dan kepolisian untuk melindungi seluruh warga sekolah, tidak hanya peserta didik, tapi juga guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lain.

Ada empat elemen kunci yang diatur dalam Peraturan Perguruan, yaitu mendorong implementasi Sekolah Ramah Anak, penguatan tata kelola sekolah yang anti kekerasan, kejelasan mekanisme pelaporan dan penanganan tindak kekerasan, dan kepastian hukum serta tindak lanjut.

Peraturan ini diharapkan menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan di di pondok pesantren, sekolah, dan madrasah, sekaligus bukti komitmen Perguruan Attaqwa untuk melindungi seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari kekerasan. Peraturan ini juga bukti kolaborasi antara kampus dan mitra dapat memberi manfaat yang luas bagi semua pihak.

270