Home Regional Jadi Agen Judi Togel, Ibu di Mataram Diciduk Polisi

Jadi Agen Judi Togel, Ibu di Mataram Diciduk Polisi

Mataram, Gatra.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kasubid III Jatanras berhasil mengungkap sekaligus menangkap seorang ibu rumah tangga yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual totok gelap alias togel. Hal ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas jual beli tersebut. 

Kasubit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, Kompol Wendi Oktariansyah SIK dalam keterangannya Sabtu (19/8/2023) menerangkan, pihaknya telah mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NNS (45) yang beralamat di Lingkungan Seraye Pagesangan, Kelurahan Pagesangan Timur.

Baca Juga: Masa Jabatan Gubernur NTB akan Berakhir, DPRD Usulkan Tiga Nama Ini

Menurut Wendi, saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp518 ribu; tiga lembar rekapan pesanan togel; dua buah bolpoin, potongan kertas, dan satu buah tas warna pink.

Atas perbuatannya terduga pelaku di kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam kurungan penjara.

253