Home Ekonomi Bank OCBC NISP Gugat Sita Harta Bos Gudang Garam Untuk Lunasi Kredit Macet Rp232 Miliar

Bank OCBC NISP Gugat Sita Harta Bos Gudang Garam Untuk Lunasi Kredit Macet Rp232 Miliar

Ilustrasi (Dok GATRACOM/AK9)">

Jakarta, Gatra.com - Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menggugat sita jaminan atas harta yang dimiliki para tergugat termasuk bos PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo untuk ganti rugi atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar yang belum terbayarkan sejak Juni 2021.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan mengatakan bahwa dalam gugatan yang pihaknya ajukan, OCBC NISP meminta ganti rugi secara materiil senilai US$16,5 juta atau Rp232 miliar dan immateril Rp1 triliun dari harta pribadi para tergugat atas kredit macet tersebut. Tuntuan dari gugatan ini adalah harta pribadi para tergugat secara tanggung renteng.

“Kerugian materiil berdasarkan utang atau kredit macet PT HSI sebesar US$16,5 juta, sedangkan kerugian immaterial Rp1 triliun terdiri dari kerugiaan atas manfaat dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima oleh Bank OCBC NISP di kemudian hari serta meningkatnya nilai Non Performing Loan (NPL) dari bank yang mengakibatkan kredibilitas bank pada Bl Rating menurun,” ujar Hasbi, dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (22/8).

Materi kesimpulan penggugat yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 16 Agustus 2023 lalu itu kata Hasbi menjelaskan secara gamblang bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tergugat telah memenuhi beberapa unsur. Pertama, unsur perbuatan melawan hukum. Ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata.

Para tergugat dan turut tergugat melaksanakan Perjanjian Kredit dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai dengan kepatutan, kebiasaan atau undang-undang, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata.

“Mereka mengetahui atau dapat memperkirakan PT HSI tidak dapat melunasi utangnya kepada Bank OCBC NISP, tetapi para tergugat dan turut tergugat 1 tetap melakukan peralihan saham atau perubahan direksi dan komisaris (organ perseroan) tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC NISP, meskipun adanya larangan melakukan peralihan atas saham maupun perubahan organ PT HSI (negative covenant) dalam Perjanjian Kredit yang telah disepakati,” ujar Hasbi.

Kemudian, Hasbi juga menjelaskan bahwa, ada unsur kesalahan atau schuld dengan tidak memberitahukan dan meminta persetujuan akan adanya peralihan pemegang saham dan perubahan susunan organ PT HSI sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit. Para tergugat mengetahui dan dapat memperkirakan bahwa PT HSI tidak dapat membayar utang.

Lalu, adanya unsur kerugian akibat adanya peralihan hak atas saham dan perubahan susunan organ PT HSI yang mengakibatkan PT HSI pailit sehingga tidak dapat melunasi utang ke Bank OCBC NISP.

Lebih lanjut, Hasbi juga menjelaskan bahwa dalam kesimpulan penggugat adanya unsur hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ada. Pada 17 Mei 2021, dilakukan pemindahan hak atas saham PT HSI yang dimiliki PT Hari Mahardika Usaha (HMU) kepada Hadi Kristanto Niti Santoso, serta pengunduran diri Daniel Widjaja sebagai Komisaris Utama PT HSI. Adapun PT HMU adalah perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki Susilo Wonowidjojo.

Lalu pada 25 Mei 2021, Lianawati Setyo, adik ipar dari Susilo Wonowidjojo mengundurkan diri sebagai Wakil Direktur Utama PT HSI. Di mana saat kredit diajukan PT HSI ke Bank OCBC NISP pada Oktober 2015, Meylinda Setyo, istri dari Susilo Wonowidjojo bertindak sebagai Presiden Komisaris karena kepemilikan 50% sahamnya di PT HSI, dan Lianawati Setyo sebagai Wakil Presiden Direktur. Saham Meylinda Setyo pun akhirnya beralih kepada PT HMU sejak 15 November 2016.

Pada 14 Juni 2021, PT HSI diajukan permohonan PKPU oleh CV Duta Prima dengan tagihan Rp340,25 juta. Nilai ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan total tagihan Bank OCBC NISP US$16,5 juta atau senilai Rp232 miliar.

Jika dilihat dari laporan keuangannya, Hasbi menilai PT HSI masih mampu membayar cicilan kepada Bank OCBC NISP US$ 190.017 per 15 Juni 2021. Lalu pada 26 Juni 2021 untuk pertama kalinya PT HSI lalai melaksanakan kewajibannya kepada Bank OCBC NISP di mana pada awal Juli 2021 PT HSI baru menginformasikan kepada Bank OCBC NISP bahwa telah terjadi perubahan susunan pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Selanjutnya pada 12 Juli 2021, PT HSI dinyatakan dalam keadaan PKPU sementara dan pada 27 September 2021 PT HSI dinyatakan dalam keadaan pailit.

“Terbukti tindakan para tergugat dalam melakukan peralihan hak atas saham dan perubahan susunan organ perseroan PT HSI, menyebabkan suatu rangkaian peristiwa, yang merupakan itikad buruk dari para tergugat dan turut tergugat I untuk menghindari pembayaran utang PT HSI kepada Bank OCBC NISP, bahkan PT HSI sampai dinyatakan dalam keadaan Pailit,” tutup Hasbi.

51