Home Hukum Mario Dandy Tegaskan Shane Lukas Tidak Mengetahui Soal Rencana Aniaya David Ozora

Mario Dandy Tegaskan Shane Lukas Tidak Mengetahui Soal Rencana Aniaya David Ozora

Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy Satriyo kembali tegaskan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tidak tahu apa-apa tentang rencananya untuk menganiaya Cristalino David Ozora (17). Hal ini terungkap saat Mario Dandy membacakan nota pembelian pribadinya di depan Majelis Hakim.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada shane lukas, teman saya yang tidak mengetahui apapun tentang permasalahan ini namun harus bermasalah dengan hukum," ucap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selasa (22/8).

Selain meminta maaf telah melibatkan Shane Lukas, Mario berharap mereka berdua dapat menjalani masa sulit ini.

"Saya meyakini bahwa kalimat yang sering kita lihat di lapas, yaitu "kami yakin bisa berubah" menjadi dogma pada kita sehingga perubahan ke arah yang lebih baik itu dapat terjadi," kata Mario Dandy.

Kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.

66