Home Hukum Banding Ditolak, Berkas Pemecatan Teddy Minahasa Segera Dikirim ke Setmilpres

Banding Ditolak, Berkas Pemecatan Teddy Minahasa Segera Dikirim ke Setmilpres

Jakarta, Gatra.com - Mabes Polri masih memproses berkas administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Pemberkasan itu dilakukan usai banding yang diajukan Teddy ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih akan merampungkan berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya, berkas akan dikirim ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Baca Juga: Polri Terima Ajuan Banding Sidang Etik Teddy Minahasa

"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," ujar Ramadhan saat di konfirmasi, Jumat (25/8).

Sebelumnya, Majelis Sidang Banding Etik Polri menolak permohonan banding Irjen Teddy Minahasa terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sidang banding Teddy Minahasa ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Satu, menolak permohonan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8).

Baca Juga: Sidang Etik Preteli Bintang Dua Irjen Teddy Minahasa

Artinya, Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri. Ramadhan menyebut Majelis Sidang Banding Etik Polri menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diputuskan 30 Mei lalu.

"Dua, menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," sambungnya.

Ramadhan menyampaikan majelis memutuskan tindakan Irjen Teddy Minahasa sebagai perbuatan tercela. Dia menegaskan terhadap Teddy tetap dijatuhi sanksi pemecatan.

Baca Juga: Dipecat! Teddy Minahasa Meloncat Banding

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya.
 

75