Home Hukum Polri Dalami Peran Pihak YPI dan Madrasah Terkait TPPU Panji Gumilang

Polri Dalami Peran Pihak YPI dan Madrasah Terkait TPPU Panji Gumilang

Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri sednag mendalami peran pihak yang terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan pihaknya secara khusus akan mendalami soal penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Yayasan Pesantren Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

"Selanjutnya akan lakukan pendalaman pemeriksaan terkait peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, (28/8).

Diketahui, Panji Gumilang diduga melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kasus ini sudah di tahap penyidikan sejak 16 Agustus 2023.

Whisnu mengatakan, penyidik juga melakukan koordinasi dengan ahli terkait yayasan dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuantan (PPATK).

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam pekan ini penyidik akan memeriksa sebanyak 13 saksi dari pihak YPI serta Madrasah Al Zaytun. Sebanyak sembilan di antaranya diperiksa pada Senin hari ini.

"Rencana minggu ini di agendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak yayasan, madrasah, dan penerima dana," ujar Whisnu.

Terkait perkara TPPU hingga korupsi, Panji diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU jo Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.

Atas perbuatannya tersebut, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

14