Home Hukum Bareskrim Periksa Sembilan Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Periksa Sembilan Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Sembilan saksi yang diperiksa itu berasal dari pihak Yayasan Pesantren Islam (YPI) dan Madrasah Al Zaytun. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/8).

"Pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak yayasan dan madrasah," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (28/8).

Namun, hasil pemeriksaan masih belum bisa disampaikan lantaran masih dalam proses penyidikan.

Whisnu mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa saksi lainnya untuk mencari titik terang dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyidik juga melakukan kordinasi dengan ahli yayasan dan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Rencana minggu ini di agendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak yayasan, madrasah, dan penerima dana," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang diduga melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji ini sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.

Panji diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU jo Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.

Atas perbuatannya itu, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

68