Home Hukum Kuasa Hukum Mario Dandy Beberkan Alasan Tolak Bayar Restitusi ke David Ozora

Kuasa Hukum Mario Dandy Beberkan Alasan Tolak Bayar Restitusi ke David Ozora

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjelaskan keberatan terhadap restitusi untuk Cristalino David Ozora  yang dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Melalui duplik yang dibacakan oleh kuasa hukum, ada beberapa biaya yang dinilai tidak wajar oleh pihak terdakwa.

"Tanggapan kami terhadap restitusi yang mulia, adalah perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut untuk dikesampingkan," ucap kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8).

Dalam perhitungan LPSK, Rp118 miliar merupakan proyeksi untuk memenuhi biaya pengobatan dan pemulihan David Ozora hingga 54 tahun mendatang. Andreas menyatakan, angka ini dihitung berdasarkan biaya yang dibayarkan saat David dirawat secara intensif di Rumah Sakit Mayapada.

Rincian biayanya antara lain, biaya konsultasi dokter selama 1 bulan mencapai Rp51 juta. Biaya perawat 24 jam sebesar Rp33,820.000. Biaya fisioterapi sebesar Rp32.190.000 dan biaya sewa bed elektrik sebesar Rp65.250.000.

"Sehingga, dalam satu bulan biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan anak korban selama di rumah sakit sebesar Rp182 juta. Dan, hal itulah yang didasarkan oleh LPSK untuk mengkalikan ke 54 tahun," jelas Andreas.

Pihak terdakwa menyatakan keberatan atas hal ini karena melihat kondisi David Ozora yang terus membaik. Andreas mengatakan, saat ini ada beberapa peralatan medis yang tidak lagi dibutuhkan David. Pihak terdakwa menilai tidak ada bukti penggunaan bed elektrik oleh anak korban. Konsultasi ke dokter pun diklaim sudah tidak seintensif dulu.

Kuasa hukum Mario Dandy pun menolak penggantian restitusi dengan pidana penjara tambahan karena menilai saat ini belum ada perundang-undangan yang secara jelas mengatur hal tersebut.

Bersama Shane Lukas, kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Atas tindakannya, Mario Dandy dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.

Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.

247