Home Hukum Dinilai Kabur, MK Tolak 2 Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Jadi 10 Tahun

Dinilai Kabur, MK Tolak 2 Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Jadi 10 Tahun

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak dua gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam hal ini, penggugat meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi menjadi maksimal 10 tahun.

Adapun, gugatan pertama terkait hal tersebut diajukan dalam perkara nomor 75/PUU-XXI/2023 oleh Muhammad Helmi Fahrozi. Sementara itu, gugatan kedua diajukan oleh Kader Partai Golkar Risky Kurniawan dalam perkara nomor 77/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman ketika mengetuai persidangan atas perkara Nomor 77/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (30/8).

Sebagaimana diketahui, kedua gugatan itu ditujukan pada Pasal 2 ayat 1 huruf b UU Nomor 2 Tahun 2011. MK pun menilai, norma yang dimohonkan dalam pengujian tidak tepat dan tidak memiliki hubungan dengan isu terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik, sebagaimana yang dipersoalkan oleh para penggugat. Hal itu berakibat pada tidak jelasnya petitum yang dimohonkan.

"Maka, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, obscuur. Andaipun permohonan Pemohon tidak kabur, quod non, telah ternyata Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajuka permohonan a quo," ujar Anggota MK Guntur Hamzah, dalam sidang putusan.

MK menilai, Pasal 2 ayat 1b UU 2/2011 merupakan bagian dari Bab II mengenai pembentukan partai politik. Oleh karenanya, pasal itu dipandang tidak tepat apabila dikaitkan dengan persoalan yang digugat oleh para pemohon. Menurut MK, persoalan tersebut merupakan bagian dari Bab IX dalam UU mengenai kepengurusan.

Dengan demikian, apabila MK mengabulkan permohonan para penggugat untuk memberikan pemaknaan baru terhadap pasal tersebut, maka hal itu akan mengubah struktur dan substansi yang diatur dalam Bab II. Pemaknaan baru itu pun akan semakin sulit dibenarkan.

Hal itu berkenaan dengan kehendak para Pemohon agar pengurus partai politik memegang jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Dengan demikian, MK memandang bahwa hal tersebut menunjukkan adanya pertentangan antara alasan alasan mengajukan permohonan dengan hal-hal yang dimohonkan.

88