Home Politik Kirim Surat Pengunduran Diri, KPU Jambi Sebut Sekda Sarolangun Tak Tahu Prosedur

Kirim Surat Pengunduran Diri, KPU Jambi Sebut Sekda Sarolangun Tak Tahu Prosedur

Sarolangun, Gatra.com – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Endang Abdul Naser, mengirim surat pernyataan mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jambi dan sebagai anggota DPW Partai NasDem Jambi.

Hal tersebut diketahui, setelah Gatra.com mendapatkan surat pernyataan tersebut dari seorang warga Sarolangun, bernama Aman AB yang mengaku sebagai tim keluarga Endang Abdul Naser, pada Selasa (29/8).

Surat pernyataan tersebut yakni: Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama Ir Endang Abdul Naser, umur 59 tahun, alamat Jalan kartini Nomor 008, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Dengan ini menyatakana bahwa saya:

1. Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik NasDem Provinsi Jambi.

2. Mengundurkan diri sebagai calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dari Partai NasDem.

Demikianlah surat pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan sebenarnya dan atau tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

Surat tersebut dibuat tertanggal 22 Agustus 2023 dan diterima atau teregistrasi sebagai tanda terima oleh sekretariat KPU Provinsi Jambi tertulis tanggal 28 Agustus 2023 dengan stempel sekretariat KPU serta ditembuskan ke KPU dan DPW Partai NasDem Provinsi Jambi.

Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, ketika dikonfirmasi Gatra.com mengatakan bahwa langkah yang dilakukan Endang Abdul Naser tersebut termasuk keliru.

"Atau bisa juga dibilang salah prosedur, harusnya surat tersebut ia ajukan terlebih dahulu ke Partai NasDem, baru dapat kami proses atas nama partai yang menyampaikan ke pihak KPU pernyataan demikian," kata Yatno.

Ia menjelaskan bahwa dalam hal tersebut ranah KPU tidak melayani perorangan, tapi melayani dan memproses surat pernyataan yang dilayangkan oleh partainya.

"Karena prosedurnya memang seperti itu, dan registrasi yang menggunakan stempel sekretariat KPU tersebut, hanya menandakan bahwa surat itu telah masuk ke KPU saja, bukan berarti telah kami proses," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun Jambi, Endang Abdul Naser, diketahui maju sebagai caleg DPRD Provinsi Jambi dari Dapil Sarolangun-Merangin. Ia terdaftar jadi caleg Partai NasDem dengan nomor urut 8.

Hal tersebut diketahui setelah KPU Provinsi Jambi menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penetapan DCS ini berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 nanti.

Dari 18 partai politik, KPU Provinsi Jambi menetapkan sebanyak 734 daftar calon sementara. Berdasarkan data yang didapatkan Gatra.com, Endang Abdul Naser pun sudah memiliki kartu anggota Partai NasDem sejak bulan Mei Tahun 2023 ini.

Sementara itu, terkait status kepegawaiannya serta jabatan sebagai sekretaris daerah di Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini, pihak Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun menyatakan, dia masih aktif dalam aktivitasnya sebagai sekda dan belum ada mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

"Beliau pensiun TMT 1 November 2023. Terkait pemberhentian beliau belum ada mengajukan pengunduran diri," kata Kabid Mutasi BKPSDM Sarolangun, Kafrawi.

843