Home Hukum Pembunuh Pelajar SMP Usai Kencan Dituntut 15 Tahun Penjara

Pembunuh Pelajar SMP Usai Kencan Dituntut 15 Tahun Penjara

Sukoharjo, Gatra.com – Masih ingat dengan manusia silver terdakwa pembunuh pelajar SMP usai kencan melalui sebuah aplikasi di Sukoharjo? Ya, terdakwa Nanang Tri Hartanto dituntut 15 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Deni Indrayana, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat fakta persidangan lebih condong menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Perkara No.113/Pid.B/2023/PN Skh atas nama Terdakwa Nanang Tri Hartanto. Terdakwa pembunuhan siswi SMP EJR (14) warga Desa Banaran, Kecamatan Grogol dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," katanya, Kamis (31/8/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Selasa (29/8/2023). Kemudian agenda sidang berikutnya direncanakan pada 5 September 2023 nanti dengan agenda pembelaan terdakwa. 

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo menambahkan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 yat (3) UU Perlindungan Anak tuntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut Galih, JPU berpendapat fakta dipersidangan lebih condong ke perlindungan anak.

"Iya, menggunakan lex spesialis UU Perlindungan Anak," tandas Galih.

Sebagai informasi, Nanang Tri Hartanto warga Yogyakarta namun kost di Kartasura telah menghabisi nyawa pelajar asal Banaran, Grogol, pada Selasa (24/1/2023) dini hari. Pelajar berinisial EJR (14) ditemukan bersimbah darah di tanah lapang, tepatnya di belakang tempat karaoke di wilayah Pandeyan, Grogol.

47