Home Hukum Manusia Silver Pembunuh Pelajar SMP di Sukoharjo Ditangkap

Manusia Silver Pembunuh Pelajar SMP di Sukoharjo Ditangkap

Sukoharjo, Gatra.com – Kasus pembunuhan pelajar SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil diungkap. Pelaku adalah teman kencannya di aplikasi Michat.

Pengungkapan pelaku dilakukan oleh Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. Petugas berhasil menangkap NT dalam pelariannya di daerah Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa sore (24/1).

NT merupakan warga Yogyakarta namun kos di Kartasura. Pelaku bekerja sebagai manusia silver di jalanan. Sedangkan pelajar SMP yang menjadi korban bernisial EJR (15) warga Banaran, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Janji Kencan via MiChat, Siswi SMP Ditemukan Tak Bernyawa di Tanah Lapang Belakang Karao

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wayu Nugroho Setyawan, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat atas kasus dugaan pembunuhan seorang siswi yang mayatnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online Michat. Saat itu, mereka sepakat akan bertemu di salah satu hotel yang ada di wilayah Kartasura pada, Senin (23/1/2023).

Setelah sepakat, korban menghubungi saksi sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengantarkannya ke hotel yang telah disepakati, yakni di wilayah Kecamatan Kartasura. Saat itu, korban mengatakan ada client.

Korban kemudian diantar oleh tiga temannya menggunakan mobil Honda Jazz ke hotel tersebut. Setelah sampai di sekitar hotel, korban turun dan menemui seorang lelaki.

“Namun saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh. Pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura,” kata Kapolres.

Akhirnya mereka berdua naik motor menuju lokasi. Kesepakatan awal, mereka bermain 1 jam dengan bayaran Rp300 ribu. Namun setelah selesai sesi pertama, pelaku masih belum puas dan ingin melakukannya lagi.

Karena waktu perjanjian sudah habis, maka pelaku harus membayar lagi jika ingin melakukannya, sehingga total uang yang harus dibayarkan sejumlah Rp600 ribu.

“Mendengar hal itu, korban jadi emosi dan jengkel. Berawal dari rasa dongkol ini, pelaku kemudian mengantarkan korban ke Sukoharjo dan berencana untuk menghabisi korban,” kata Kapolres.

Begitu tiba di sekitar karaoke KCRI, korban yang menggunakan motor Mio hitam membelokkan motornya ke arah belakang atau kebun kosong. Di sinilah pelaku melampiaskan emosinya.

“Pelaku membekap korban lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali,” terang Kapolres.

Tusukan di leher itulah yang kemungkinan besar membuat korban meregang nyawa. Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan kepada korban sebelumnya, lalu kabur.

Pelaku lalu membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo. Pelaku kemudian pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur. Tim Resmob yang sudah mendapat gambaran pelaku kemudian memburu dan melacak keberadaan pelaku.

“Pada Selasa (24/1/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, pelaku ini akan kabur ke Kalimantan,” imbuh Kapolres.

Saat ditanyai, tersangka mengaku usai membunuh korban akan kabur menuju Kalimantan di mana anak dan istrinya berada. Tetapi rencana itu gagal karena keburu ditangkap polisi.

Baca Juga: Mayat Ngambang di Dekat Makam Keramat

“Saya sakit hati karena tidak sesuai durasi, saya minta dua kali tapi belum dua kali sudah selesai,” ungkap pelaku saat dihadirkan dalam konfrensi pers.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini adalah residivis kasus Curnamor yang belum lama ini keluar dari penjara.

Atas tindakan sadistis tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. 

238