Home Regional Pertama di Jateng, Pemkab Kebumen Bentuk Kader Antikorupsi Desa

Pertama di Jateng, Pemkab Kebumen Bentuk Kader Antikorupsi Desa

Kebumen, Gatra.com - Inspektorat Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, telah membentuk Kader Antikorupsi Desa (KAD) dalam rangka peningkatan SDM di desa. Jumlahnya mencapai 136 orang tersebar di 26 kecamatan.

Pembentukan KAD ini, menurut Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen, Amin Rahmanurrasjid merupakan tindak lanjut dari kegiatan Pilot Project Desa Antikorupsi, yang dibentuk Pemprov Jateng tahun 2022 silam. Desa Logede, Kecamatan Pejagoan, menjadi pilot project desa anti korupsi di Kabupaten Kebumen. Tahun 2023 ini, diperluas menjadi 26 desa antikorupsi.

"Kemarin, kita sudah mengadakan pembentukan dan pelatihan Kader Antikorupsi Desa di 26 desa. Jadi masing-masing kecamatan kita ambil satu desa sebagai pilot project," kata Amin dalam keterangan persnya, Rabu (06/09).

Baca Juga: Cegah Korupsi, Pemkab Kebumen Terapkan WhistleBlowing System

Salah satu tindak lanjut dibentuknya Desa Antikorupsi pada masing-masing Desa Antikorupsi adalah dibentuknya Kader Antikorupsi Desa sebanyak tiga orang, yang ditetapkan dengan SK Kepala Desa. Kader Antikorupsi Desa, berasal dari unsur Perangkat Desa, BPD dan tokoh masyarakat atau pemuda.

"Pmbentukan Kader Antikorupsi Desa di Kebumen ini yang pertama kali di Jawa Tengah. Untuk Desa Logede itu kan bentukan provinsi yang mewajibkan satu kabupaten satu desa. Saat ini kami sudah melakukan perluasan dengan membentuk 26 desa antikorupsi," ungkap Amin.

Tugas dari KAD antara lain adalah melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di desanya. Turut serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa.
 

58