Home Hukum Kata Firli Bahuri soal Pemanggilan Cak Imin Sebagai Saksi ke KPK

Kata Firli Bahuri soal Pemanggilan Cak Imin Sebagai Saksi ke KPK

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan dipanggilnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014 Muhaimin Iskandar oleh penyidik untuk didengar keterangannya. Yakni sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012.

“KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kita bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksananaan tugas pokok KPK,” kata Firli dikutip dari keterangannya , Kamis (7/9).

Firli menegaskan yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga antirasuah adalah lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif. Di mana dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun.

“Negara Indonesia adalah negara hukum karena itu hukum adalah panglima,” ujarnya.

Baca juga: Sempat Mangkir, KPK Kembali Agendakan Pemeriksaan Cak Imin

Sebelumnya dalam penyidikan perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI, KPK memeriksa Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker RI Reyna Usman. Ia didalami pengetahuannya terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI.

Beberapa saksi dari ASN di Kemenaker termasuk Ketua Panitia Pengadaan tahun 2012 Aniek Soelistyawati juga diperiksa. KPK menduga ada pengondisian pihak tertentu untuk dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan sistem proteksi TKI dan tanpa melibatkan panitia pengadaan lainnya. Selain itu di konfirmasi pula dugaan kepanitian lelang yang tidak bekerja sesuai dengan aturan hukum.

Dengan telah berjalannya penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap 3 orang dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dalam perkara ini. Serta perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan Tim Penyidik.

Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik dalam Pemanggilan Cak Imin Sebagai Saksi Korupsi Kemnaker

52