Home Hukum Shane Lukas Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara

Shane Lukas Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan mengajukan banding atas vonis hakim. Pernyataan ini diucapkan Shane secara langsung usai berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya.

"Saya mau banding yang mulia", ucap Shane Lukas usai hakim bacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9).

Majelis hakim menyatakan Shane Lukas terbukti bersalah dan terbukti ikut serta terlibat dalam penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora. Atas perbuatannya, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara. Shane dibebaskan dari kewajiban membayar restitusi karena hakim menilai Shane bukan pelaku utama.

"Adalah sangat tidak adil. Tuntutan lima tahun, putusan lima tahun. Sedangkan tadi, fakta yang meringankan itu kalau tadi si Shane tidak menghalau bisa terjadi hal yang lebih buruk," ucap kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing usai sidang.

Mewakili tim, Happy mengatakan, mereka merasa sangat kecewa atas putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut tidak berdasar pada fakta-fakta hukum.

"Bahwa majelis hakim itu harus mandiri seyogianya tidak mendapat tekanan dari pihak manapun dalam hal ini adalah tekanan publik," kata Happy.

Ia mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan keadilan bagi Shane di Pengadilan Tinggi.

78