Home Hukum Kominfo Minta Bank Blokir 176 Rekening Diduga terkait Judi Online

Kominfo Minta Bank Blokir 176 Rekening Diduga terkait Judi Online

Jakarta, Gatra.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, pihaknya telah menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online.

Semuel dalam keterangan pers dikutip pada Kamis (7/9), menyampaikan, ke-8.823 kontak dan rekening diduga terkait situs atau laman judi online tersebut merupakan hasil pencarian yang dilakukan pihaknya sejak 23 Juli sampai 6 September 2023.

Baca Juga: Promosikan Judi Online, Bareskrim Panggil Wulan Guritno Hari Ini

“Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan penanganan konten perjudian online melalui tiga cara, yakni pemutusan akses situs dan atau take down konten dengan muatan perjudian, penanganan konten perjudian yang menyusupi situs pemerintah, dan pemblokiran rekening bank yang memfasilitasi kegiatan perjudian online.

“Dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online,” ujarnya.

Sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content, dan media sosial.

“Sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kementerian Kominfo menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian,” katanya.

Samuel mengungkapkan, dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya.

Sedangkan soal insiden peretasan akun Youtube Channel DPR RI, Kementerian Kominfo telah meminta pihak Google untuk melakukan penangguhan sementara (suspend) terhadap akun Youtube tersebut untuk mencegah dampak peretasan melebar lebih jauh. Saat ini, proses pemulihan akun sedang berlangsung.

Baca Juga: Siarkan Judi Online, Bareskrim Akan Selidiki Dugaan Peretasan Akun YouTube DPR RI

“Kementerian Kominfo terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif,” ujarnya.

Semuel mengatakan, tentu upaya ini belum dapat menuntaskan masalah judi online secara tuntas. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku.

“Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya antijudi online di tengah-tengah masyarakat,” ujar Semuel.

64