Home Hukum Kominfo Takedown 174 Konten Indoktrinasi Radikalisme

Kominfo Takedown 174 Konten Indoktrinasi Radikalisme

Jakarta, Gatra.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 174 akun dan konten internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme.

Budi Arie di Jakarta, Kamis (7/9), menyampaikan, pihaknya melakukan pemutusan akses atau takedown ke-174 akun tersebut selama bulan Agustus 2023.

Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan sebanyak 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme sejak awal Juli 2023 hingga 31 Agustus kemarin.

Baca Juga: Kominfo Minta Bank Blokir 176 Rekening Diduga terkait Judi Online

“Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kominfo segera melakukan takedown akses konten tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kementerian Kominfo menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) dalam melakukan pemantauan platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” katanya.

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, lanjut Budi Arie dalam keterangan pers, sebanyak 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital.

“Terbanyak di platform Twitter, yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram, dan 1 konten YouTube,” ujarnya.

Menteri Budi Arie menyatakan, pemutusan akses dilaksakanan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: BNPT Waspadai Indeks Potensi Radikalisme di NTB di Atas Rata-rata Nasional

“Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme, dan separatisme.

Menteri Budi Arie meminta masyarakat untuk menghindari penyebaran konten radikalisme, terorisme, dan separatisme. “Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu, dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X@aduankonten,” ujarnya.

29