Home Lingkungan Tak Jalankan Proyek Strategis Nasional PSEL, Pengamat: Pj Gubernur DKI Bisa Diberhentikan

Tak Jalankan Proyek Strategis Nasional PSEL, Pengamat: Pj Gubernur DKI Bisa Diberhentikan

Jakarta, Gatra.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berpotensi dapat terkena sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga permanen akibat tidak melaksanakan proyek strategis nasional tentang percepatan pengelolaan sampah menjadi energi listrik, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.

Selain tak melaksanakan proyek hingga kini, bahkan Pj Gubernur Heru mengusulkan revisi atas Perpres tersebut saat bertemu dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, akhir Agustus lalu (30/8).

Peneliti Sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata menyebut bahwa Pj Gubernur DKI Heru Budi berpotensi dapat diberikan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, diambil alih wewenang perizinan, pengurangan DAU dan DAK, hingga diberhentikan sementara dan permanen jika tetap tidak melaksanakan proyek strategis nasional yang telah diamanatkan oleh Presiden Jokowi dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

“Ketentuan pemberhentian sementara hingga permanen diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” terang Gusti, dalam keterangannya, Kamis (7/9).

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, pemberian sanksi administratif kepada gubernur dapat diberikan jika tidak melaksanakan proyek strategis nasional, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 36 Ayat (2) dan (4). Sanksi administratif dari yang terendah berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara dan permanen. Mekanisme pemberhentian sementara dan permanen juga jelas diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) hingga (21).

Pemberian sanksi administratif diberikan oleh Presiden atau Menteri yang berwenang, setelah mendapat data dan informasi tertulis dari pimpinan DPRD, kepala lembaga negara, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan hasil pembinaan dan pengawasan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, dan atau laporan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan proyek strategis nasional, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Menurut Gusti, Pj Gubernur Heru sejauh ini terkesan menolak melaksanakan kelanjutan proyek pembangunan sejumlah Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta di semua titik layanan, di wilayah Utara, Barat, Timur, dan Selatan DKI Jakarta. FPSA di wilayah Utara, yaitu Sunter, bahkan telah dihentikan.

“Padahal di empat wilayah itu telah dilaksanakan tendernya dan telah dibentuk perusahaan untuk melaksanakan pekerjaanya, sehingga investasi yang dilakukan oleh investor asing maupun lokal telah berjalan, tapi hingga kini belum beroperasi karena masih terhambat izinnya,” kata Gusti.

Proyek Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara merupakan Proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik dengan teknologi Incinerator yang ramah lingkungan. Teknologi yang diklaim telah terbukti (proven) di sejumlah negara itu diklaim memiliki kemampuan mereduksi sampah hingga mencapai 92%, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Di sisi lain, Pj Gubernur Heru lebih memilih proyek pengolahan sampah dengan metode pengeringan dan pencacahan menjadi bahan bakar atau Refused Derived Fuel (RDF).

Menurut Gusti, kemampuan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan dalam mereduksi sampah seharusnya menjadi nilai utama dari pengelolaan sampah di wilayah Jakarta, mengingat tumpukan atau timbulan sampah yang telah menggunung di Bantar Gebang telah setara dengan tinggi Gedung bertingkat 20 lantai.

"Sehingga urgensi untuk mereduksi sampah secara maksimal merupakan suatu tujuan yang diamanatkan dalam Proyek Strategis Nasional, yaitu Perpres Nomor 35 Tahun 2018," tutur Gusti.

Diketahui, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 telah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia menetapkan 12 kota di Indonesia sebagai pelaksana proyek strategis nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik. Di antara 12 kota tersebut adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun hingga kini proyek tersebut belum juga berjalan meski telah terbentuk konsorsium badan usaha yang telah ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta.

242