Home Hukum Celurit Emas Tertinggal di Lokasi Laga, Petawur Terancam Penjara 10 Tahun

Celurit Emas Tertinggal di Lokasi Laga, Petawur Terancam Penjara 10 Tahun

Kebumen, Gatra.com- Polisi menangkap seorang pelajar berinisial RZ, 18 tahun, warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Remaja unyu-unyu itu diduga terlibat tawuran antar pelajar di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.

Petugas Unit Reskrim Polsek Karanganyar, Polres Kebumen berhasil melacak RZ berdasarkan sebuah senjata tajam (sajam) yang tertinggal di TKP tawuran. Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Kadek Pande Apridya Wibisana dalam keterangan pers, mengungkapkan bahwa, tersangka ditangkap Kamis (31 Agustus) lalu tanpa perlawanan sekitar pukul 15.45 WIB.

"Tersangka RZ ditangkap setelah senjata tajam miliknya tertinggal di lokasi tawuran antar SMK di Jalan Stasiun Karanganyar, yang terjadi pada Senin tengah malam (28 Agustus) silam, kurang lebih pukul 23.20 WIB," Kata AKP Kadek, Sabtu (09/09).

Beruntung anggota Polsek Karanganyar dan warga setempat dapat membubarkan tawuran tersebut, sehingga tidak menimbulkan korban. Setelah tawuran berhasil dibubarkan, warga menemukan sebilah celurit warna emas sepanjang kurang lebih 50 cm tertinggal di lokasi. Saat dilakukan penyelidikan, senjata tajam tersebut merupakan milik tersangka RZ.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun," jelas AKP Kadek.

Kepada penyidik, lanjut Kasat Reskrim, RZ mengungkapkan penyesalannya. Sebagai alumus bukannya memberikan contoh yang baik kepada adik-adiknya justru malah mengajarkan kebiasaan buruk yakni tawuran.

Peran pihak sekolah, orang tua serta kepolisian diperlukan untuk mencegah terjadinya tawuran. Polres Kebumen pernah mengambil langkah mengumpulkan para guru bimbingan konseling (BK) setingkat SMK di Kabupaten Kebumen untuk membahas penyelesaian masalah kenakalan remaja. Dalam pertemuan itu disepakati, pihak sekolah akan menyerahkan sepenuhnya kasus kenakalan remaja ke Polres Kebumen jika kasus tersebut memenuhi unsur pidana.

Kasat Reskrim menambahkan, meski penyelesaian hukum merupakan upaya terakhir, namun jika memenuhi unsur pidana, maka akan diproses sebagai bentuk pertanggungjawaban dan memberi efek jera bagi para pelaku tawuran.

167