Home Kesehatan Ketua PDGI: Indonesia Juga Krisis Spesialis Kedokteran Gigi

Ketua PDGI: Indonesia Juga Krisis Spesialis Kedokteran Gigi

Yogyakarta, Gatra.com - Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), drg. Usman Sumantri menyatakan, Indonesia juga mengalami krisis dokter spesialis gigi. Usman memaklumi jika fokus pemerintah saat ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis untuk penyakit-penyakit seperti jantung, kanker, dan stroke. Namun, bukan berarti kedokteran gigi tidak punya masalah yang harus diselesaikan.

Usman menjelaskan, produksi dokter gigi di Indonesia masih sangat terbatas. Dengan 32 fakultas kedokteran gigi (FKG) yang ada di Indonesia, hanya 6 fakultas yang bisa memproduksi dokter spesialis gigi. Berdasarkan data yang ada, dari total 43 ribu dokter gigi di Indonesia, dokter spesialis jumlahnya hanya 5 ribu atau sekitar 11 persen dari jumlah total.

"Itu sangat kurang karenanya, rasionya 258 juta (penduduk Indonesia) dibandingkan 5 ribu aja (dokter spesialis). Jatohnya, 1 banding 52 ribu. Kan gak logis ya. Indonesia yang begitu luas, spesialisnya cuma 5 ribu," ucap Ketua Pengurus Besar PDGI, drg. Usman Sumantri usai konferensi pers pembukaan Bulan Kesehatan Gigi Nasional 2023 yang diadakan oleh Pepsodent di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Selasa (12/9).

Usman mengatakan, FKG yang ada harus segera menambah program spesialis agar produksi dokter juga bisa dikejar. Terlebih karena, banyak dokter gigi yang berminat untuk melanjutkan pendidikan mereka agar bisa menjadi spesialis.

"Kedua, sistem pembiayaan kita sudah berubah. Pelayanan spesialis harus dirujuk ke rumah sakit, lah rumah sakit gak ada dokter spesialisnya. Padahal, udah bayar iuran BPJS-nya, tapi tidak punya akses," kata Usman.

Ia menjelaskan, masalah ini berakar pada problematika distribusi dokter yang belum merata ke seluruh Indonesia. Usman menjelaskan, masalah ini dapat diselesaikan dengan UU Kesehatan yang baru.

Nantinya, penempatan tenaga kesehatan dan tenaga medis akan diatur berdasarkan rasio penduduk di suatu daerah dengan jumlah dokter yang dibutuhkan, serta memperhitungkan beban kerja para dokter untuk mengatasi kebutuhan di daerahnya.

"Ini persoalan-persoalan nasional, jadi saya kepingin temen-temen sekalian berpandangan secara nasional, bukan sektoral. Kita sambut UU ini dengan baik, mudah-mudahan pendistribusian tenaga kesehatan semakin baik," ucap Usman lagi.

 

157