Home Hukum Orang Asli Papua Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia, Gagal Jawab Pertanyaan JPU?

Orang Asli Papua Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia, Gagal Jawab Pertanyaan JPU?

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoba memperdalam perkara kasus Lord Luhut dari saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Salah satu jaksa mencoba membuka sesi pertanyaan dengan saksi Dami Zanambani yang merupakan warga sipil dari Kabupaten Intan Jaya.

"Selama tinggal di Distrik Sugapa, apakah saksi pernah bertemu dengan seseorang bernama Bapak Luhut Binsar Pandjaitan?" tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Senin (18/9).

Dami menjawab, tidak. Jaksa pun menyebutkan beberapa nama perusahaan yang ada dalam perkara. Mulai dari PT Toba Sejahtera, PT Tambang Raya Sejahtera (TRS), PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Madinah Quarrata'ain.

"Kami tidak tahu. Saya tidak tahu sampai sana," ucap Dami Zanambani.

Jaksa juga sempat menanyakan soal pengumuman di berita website negara mengenai pembubaran PT Tambang Raya Sejahtera di tahun 2019. Dami mengatakan, ia tidak pernah melihat pengumuman tersebut.

"Kami masyarakat pasti tidak tahu," ucap anak Pendeta Yeremia Zanambani ini.

Jaksa lainnya juga sempat bertanya mengenai konten YouTube Haris Azhar yang dipermasalahkan dalam kasus Lord Luhut ini. Namun, Dami mengaku belum melihat seluruh konten yang dimaksud.

"Sepintas pernah lihat," ucap Dami.

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

187