Home Hukum Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi dari Rafael Alun Trisambodo. Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menimbang bahwa karena keberatan dakwaan a quo, tidak berlandaskan hukum maka keberatan tersebut patut dinyatakan tidak diterima dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ucap Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9).

Hakim menjelaskan, keberatan pihak terdakwa tidak dapat diterima dan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara no.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan," ucap Hakim.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

31