Home Hukum Lukas Enembe Lawan Tuntutan 10,5 Tahun Penjara, Tuntutan JPU Tipu-tipu

Lukas Enembe Lawan Tuntutan 10,5 Tahun Penjara, Tuntutan JPU Tipu-tipu

Jakarta, Gatra.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe membacakan nota pembelaan atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara untuk kasus suap dan gratifikasi. Melalui pledoinya, Lukas memohon kepada majelis hakim agar bisa dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam pledoi pribadinya, Lukas mengatakan, tuntutan yang ditujukan padanya penuh dengan kebohongan, manipulasi, hoaks, dan tipu muslihat. Mantan Gubernur Papua ini mengatakan, hal ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh KPK untuk mengkriminalisasi dirinya.

"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum, bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan," ucap kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus mewakili kliennya membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/9).

Lukas menegaskan, dari 17 saksi yang dihadirkan oleh KPK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada satu pun yang mampu menjelaskan dan membuktikan adanya gratifikasi yang dituduhkan padanya.

"Semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear," kata Lukas.

JPU juga dinilai tidak berhasil membuktikan gratifikasi yang dituntutkan kepada Lukas Enembe. Salah satunya ada soal dugaan penerimaan uang senilai Rp10.413.929.500,00 dari Piton Enumbi. Dalam persidangan, Lukas membantah ada menerima pemberian dari Piton.

"Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan apa-apa karena Saksi Piton Enumbi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Demikianpun pihak Bank BCA KCU Jayapura yang dapat menerangkan tentang lalu lintas uang Piton Enumbi," kata Lukas dalam pledoinya.

Lukas mengatakan, atas tuntutan berisi tuduhan, ia memohon agar bisa dibebaskan dari semua dakwaan. Ia pun memohon agar KPK tidak lagi menzalimi dirinya dengan kasus-kasus baru, seperti kasus pencucian uang dan kepemilikan jet pribadi.

"Dan, oleh karena itu, dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan ini dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Lukas.

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. JPU menuntut agar Lukas dijatuhi hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara karena diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

73