Home Hukum Lukas Enembe Minta Hakim Buka Blokir Rekening dan Kembalikan Emas

Lukas Enembe Minta Hakim Buka Blokir Rekening dan Kembalikan Emas

Jakarta, Gatra.com- Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe memohon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh untuk membuka pemblokiran rekening miliknya serta anak istri. Hal ini disampaikan saat Lukas membacakan nota pembelaan atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Saya mengajukan permohonan khusus pada majelis hakim karena KPK telah memblokir rekening istri dan anak saya yang sesungguhnya tidak berhubungan dengan perkara saya," ucap kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus mewakili kliennya membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/9).

Lukas memohon agar rekening-rekening ini bisa dibuka agar anaknya dapat kembali melanjutkan pendidikan. Terlebih, istrinya dikatakan tidak berpenghasilan. Lukas menyatakan, rekening yang ia miliki merupakan tabungan dari gajinya selama ini. "Aset-aset saya termasuk emas yang telah disita dapat dikembalikan," kata Lukas lagi.

Dalam pledoinya, Lukas juga memohon agar majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari semua tuntutan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai gagal untuk membuktikan adanya gratifikasi yang dituduhkan padanya. "Dalam berkas perkara yang demikian tebal, tetapi pada akhirnya yang diajukan dalam persidangan hanyalah 17 orang saksi yang semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan karena memang saya tidak melakukan," ucap Lukas.

Ia menegaskan, tuduhan selama ini digembor-gemborkan oleh KPK dan dirinya adalah Gubernur Papua yang clean and clear.

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. JPU menuntut agar Lukas dijatuhi hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara karena diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

23