Home Hukum Ahli Waris Moara Cs Minta Pemerintah Eksekusi Putusan Inkracht soal Tanah

Ahli Waris Moara Cs Minta Pemerintah Eksekusi Putusan Inkracht soal Tanah

Jakarta, Gatra.com – Puluhan ahli waris Moara Cs melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pemerintah segera membayar gani rugi terkait tanah seluas 132 hektare (Ha) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum ahli waris Mora Cs, RM. Wahjoe A. Setiadi, di Jakarta, Kamis (21/9), menyampaikan, para ahli waris Mora Cs melakukan aksi karena sampai saat ini pemerintah belum membayar hak kliennya.

Tanah seluas 132 Ha tersebut terletak di wilayah Karet, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Tanah tersebut awalnya milik masyarakat berdasarkan bukti kepemilikan eigedom verponding 7267 atas nama ahli waris Moara cs seluas 132 Ha.

Kemudian, lahan seluas itu menjadi milik negara setelah masyarakat setelah dijanjikan mendapat ganti ganti rugi berupa lahan seluas 16 Ha di kawasan Kuningan. Tanah pengganti tersebut bukannya diberikan kepada masyarakat, melainkan dibangun berbagai gedung pemerintahan berupa kementerian, kedutaan besar, dan kawasan bisnis milik swasta.

Karena tidak mendapatkan haknya sesuai yang dijanjikan, kata Wahjoe, masyarakat kemudian menggugat pemerintah. Masyarakat memenangkan gugatan.

Adapun sederet putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut, yakni putusan MA Nomor 64 PK/Pdt/2007 jo. Nomor 611 K/Pdt/2004 juncto Nomor 245/Pdt/2003/PT.DKI juncto Nomor 523/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel terkait dengan ganti rugi tanah Maora, Eigendon Verponding Nomor 7267 di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008 silam namun hingga kini belum dieksekusi, yakni pemerintah belum membayar tanah tersebut.

Ia menjelaskan, selain inkracht, ada tujuh Aamaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 April 2006, 10 Mei 2006, 7 Juni 2006, 12 November 2008, 10 Desember 2008, 17 Desember 2008, dan 7 Maret 2012.

Wahjoe menegaskan, dengan demikian ahli waris Moara Cs sudah memenangkan perkara dalam berbagai tahapan, yakni mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga peninjauan kembali (PK) di Mahakamah Agung (MA).

Menurutnya, BPN sempat menyatakan akan melakukan eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sayangnya, lanjut dia, pernyataan tersebut tidak pernah direalisasikan meski perintah pembayaran ganti rugi tersebut sudah jelas tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 Ha yang telah diputus pengadilan dan inkracht.

Wahjoe lebih lanjut menyampaikan, ahli waris Moara Cs yang jumlahnya sekitar 800 orang sudah menunggu hampir 40 tahun untuk mendapatkan haknya. Pihaknya pun sudah 3 kali melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Masalah ini sudah terlalu lama dan seharusnya menjadi perhatian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujar Wahjoe.

Ia menegaskan, ini bukan sengketa lahan, melainkan putusan inkracht yang belum dieksekusi, yakni pemerintah membayar ganti rugi kepada ahli waris Moara Cs.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Hukum No. 80/PMK.01/2015 tertanggal 15 April 2015, sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi terkait pencairan ganti rugi,” kata Wahjoe.

1168