Home Politik Yunarto Wijaya Singgung Memaksakan Putra Demi Lolos Kontestasi

Yunarto Wijaya Singgung Memaksakan Putra Demi Lolos Kontestasi

Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, sempat menyinggung mengenai upaya memaksakan putra seorang tokoh demi bisa lolos dalam kontestasi nanti.

Toto, demikian dia karib disapa, menyampaikan itu melalui akun twitter pribadinya. Tanpa menyebut nama sosok putra dimaksud, ia menyampaikan bahwa ada upaya untuk memaksakan.

“Ngeri ini 'permainan' maksain sang putera lolos syarat bisa maju,” demikian kicauan Yunarto melalui akun twitternya @yunartowijaya dilansir pada Minggu (24/9).

Cuitan tersebut sempat direspons Zainul Munasichin. “Mas, kalau memang iya. Bukankah itu hak politiknya sang putra?” Toto menjawab,“yg jelas haknya skrng blm ada khan?”

Politikus PSI dan Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni pun sempat merespons cuitan Toto. Ia menanyakan apakah temannya Denny Indraya yang mempunyai info sangat valid soal ini.

“Temannya Denny Idrayana yang punya info A1 ya?” Raja Juli Antoni menulis di kolom komentar merespons cuitan.

Toto sempat membalas cuitan Raja Antoni dengan menyampaikan pertanyaan. “Kok sensi? Padahal gak ada yang nyebut subyek,” ujarnya.

Toto melanjutkan kicauannya soal upaya memaksakan putra seorang tokoh tersebut. “Kok langsung banyak yang sensi,” kata dia.

Sejumlah warganet sempat turut mengomentari, retweet hingga like atas cuitan Totok soal sang putra ini. “Berarti berita itu benar adanya, saya dapat info a1 juga dari orang dalam beliau..berarti memang sudah 'berbeda jalan' juga dengan si IBU dan lebih memilih membantu AYAH secara full throttle bro kali ini,” tulis @jimmyP1980.

Cuitan Toto tersebut memang tidak gamblang. Namun, apakah itu mengarah ke soal gugatan di Mahakamah Konstitusi (MK), mengingat dipersoalkannya ambang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres)?

Sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK menyoal ketentuan batas minimal 40 tahun untuk dapat mengikuti Pilpres sebagaimana diatur Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada juga pihak yang meminta agar UU Pemilu mengatur batas maksimal 70 tahun menjadi capres-cawapres.

1404