Home Hukum Saksi Sebut Istri Rafael Alun Terima Gaji Setiap Bulan Selaku Komisaris PT ARME

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Terima Gaji Setiap Bulan Selaku Komisaris PT ARME

Jakarta, Gatra.com - Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dikatakan menerima gaji selama menjadi komisaris utama PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME). Namun, istri terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi ini dikatakan tidak terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan.

"Apakah Bu Ernie menerima gaji di PT ARME?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saksi di persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

"Iya menerima," jawab Mantan Direktur Keuangan PT ARME, Rani Anindita Tranggani sebagai saksi.

Dita mengatakan, Ernie menerima gaji selaku Komisaris Utama dengan besaran Rp10 juta per bulan. Namun, ia sudah lupa apakah uang gaji ini diserahkan kepada Ernie melalui tunai atau transfer.

"Terkait komisaris Bu Ernie, apakah dia mengikuti rapat-rapat tersebut (rapat pemegang saham, tahunan)?" tanya JPU.

"Tidak pernah," jawab Dita.

Pernyataan dari Dita, berbeda dengan salah satu saksi JPU yang memberikan kesaksian pada sidang Senin lalu (25/9). Konsultan Pajak Senior PT ARME, Ary Fadilah mengatakan dirinya pernah melihat Ernie menemani Rafael ketika menghadiri rapat di persidangan. Namun, Ary membenarkan kalau Ernie tidak terlibat dalam operasional perusahaan.

"Dan saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," kata Rafael Alun menanggapi kesaksian Ary.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16, 6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi. Ernie diketahui merupakan pemegang saham dalam PT ARME, salah satu perusahaan yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo untuk menerima uang gratifikasi dari para wajib pajak. Beberapa perusahaan lainnya yang digunakan untuk hal serupa adalah PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

65