Home Hukum KAI Terpaksa Tunda Sidang Kode Etik Advokat Denny Indrayana Selama Dua Pekan

KAI Terpaksa Tunda Sidang Kode Etik Advokat Denny Indrayana Selama Dua Pekan

Jakarta, Gatra.com – Majelis Kehormatan Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik advokat Denny Indrayana soal pernyataan terjadi kebocoran putusan uji materi perkara gugatan sistem pemilu.

Ketua Majelis Kehormatan Daerah KAI, Dr. Umar Husin, dalam keterangan pada Rabu (27/9), menyampaikan persidangan perkara Nomor : 01/DK.JKT/VIII/2023 tersebut akan digelar kembali pada bulan depan.

“Berdasarkan ketentuan Prosedur Sidang Kode Etik Advokat Kongres Advokat Indonesia maka sidang selanjutnya akan digelar paling lambat 14 hari sejak Senin, 25 September 2023,” katanya.

Sebelum mengetukan palu menunda persidangan pada Senin (25/9), Umar menyampaikan, Majelis Kehormatan Daerah KAI akan memanggil secara resmi Pengadu, yakni 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Teradu Denny Indrayana untuk hadir pada persidangan mendatang.

Ia menjelaskan, Majelis Kehormatan Daerah KAI terpaksa menunda sidang dua pekan kemudian karena pada persidangan Senin (25/9) yang digelar secara hybrid terpaksa ditunda karena 9 hakim MK selaku pengadu tidak bisa hadir.

Dewan Kehormatan Daerah Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta menggelar sidang perkara tersebut berdasarkan Surat Pengaduan 9 Hakim MK Nomor : 2997/HK.09/07/2023 tertanggal 11 Juli 2023, perihal Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat atas nama Advokat Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta mengundang para pihak untuk mengadiri sidang perdana pada Senin (25/9).

“Telah mengundang secara patut Pengadu dalam hal ini 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia serta Teradu dalam hal ini Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D. tertanggal 13 September 2023,” katanya.

Umar Husin membuka Sidang I atau pertama yang tertutup untuk umum. Namun pada sidang tersebut, Pengadu tidak hadir sebagaimana Surat 4376/HK.08/09/2023. Adapun Teradu hadir secara daring (online) dari Melbourne, Australia.

Denny juga telah menunjuk lima penasihat hukum untuk menghadiri sidang secara luring sebanyak 5 orang dari 43 penasihat hukum. Tanggal 21 September 2023, sembilan Hakim MK telah mengirimkan surat Surat 4376/HK.08/09/2023, perihal Pemberitahuan Tidak dapat Menghadiri Persidangan.

Ketua Dewan Kehormatan Ad Hoc, Pheo M. Hutabarat, menjelaskan, melalui surat tersebut kesembilan hakim MK menjelaskan bahwa sesuai keputusan rapat Permusyawaratan Hakim Non-Perkara, Pengadu in casu 9 Hakim Konstitusi, tidak dapat hadir memenuhi panggilan sidang dengan alasan yang sah.

Pasalnya, lanjut dia, pada Senin, 25 September 2023, telah diagendakan Sidang Panel yang dihadiri sekurang-kurangnya 3 orang hakim Konstitusi dan Sidang Pleno yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 orang Hakim Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun Majelis Kehormatan terdiri dari Dr. Umar Husin, S.H., M.H., selaku ketua merangkap anggota dan lima anggotanya, yakni Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.H., Aldwin Rahadian M, S.H., MAP., Diyah Sasanti R, S.H., MH., MBA., M.Kn., dan Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, S.H., M.H.

Adapun Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta diketuai oleh Pheo Marojahan Hutabarat, S.H., beranggotakan Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., yang juga merangkap sekretaris, dan tiga anggota yakni IJP (P) Drs. Suedi Husein, S.H., IJP (P) Drs. Kamil Razak, S.H., M.H., dan Dr. Umar Husin S.H., M.H.?

118