Home Hukum Kasatgas Anti Mafia Bola Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pengaturan Pertandingan

Kasatgas Anti Mafia Bola Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pengaturan Pertandingan

Jakarta, Gatra.com - Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Anti Mafia Bola menetapkan enam tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan (match fixing), sepak bola dalam pertandingan liga 2 Indonesia.

"Ditetapkan 6 orang tersangka yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang," kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (27/9).

Tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua dan A selaku wasit cadangan.

Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta," ujar Asep.

Baca Juga: Masyarakat Harapkan Pemberantasan Mafia Bola

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, Satgas Anti-Mafia Bola melakukan penyelidikan terkait dengan indikasi pelanggaran atau kecurangan perangkat pertandingan sepakbola Indonesia.

Hal itu disampaikan usai bertemu dengan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

"Dalam waktu dekat saya perintahkan kepada Satgas Anti-Mafia Bola untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan sesuai data yang kami temukan," kata Sigit.

80