Home Hukum Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi Ditangkap Polisi

Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi Ditangkap Polisi

Blora, Gatra.com- Seorang karyawan salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Cepu berinisial SY ditangkap aparat kepolisian Polres Blora.

 

SY dicokok lantaran diduga menggelapkan uang nasabah. Tak tanggung tanggung ada 30 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian hingga 67 juta rupiah.

Kasat Reskrim AKP Selamet, mengungkapkan bahwa modus dari tersangka adalah dengan membuat blangko fiktif untuk para nasabah.

"Terduga pelaku sebagai karyawan yang melakukan penggelapan atas apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab karyawan ini. Dia modusnya membuat blangko fiktif dengan menggunakan KTP dan KK dari nasabah. Dan faktanya atas nama di KTP dan KK yang digunakan oleh pelaku bukan menjadi nasabah. Tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Dan sebagian dijadikan untuk mengangsur seolah-olah menjadi nasahah KSP," beber Selamet Kamis, (28/9).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 374 KUHP jo pasal 64 . "Kita sangkakan pasar berlapis, karena perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak Januari 2022. Adapun ancamannya adalah 5 tahun penjara, " tandasnya.

Selamet berpesan kepada warga masyarakat untuk selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan ataupun penggelapan. Ia berpesan agar warga jangan mudah percaya kepada seseorang apalagi orang asing yang baru dikenal, khususnya jika sampai berurusan tentang uang. "Kami imbau kepada warga untuk selalu hati hati dan waspada. Karena setiap orang bisa saja menjadi korban tindak pidana, " pungkasnya.

35