Home Hukum MK Tolak Gugatan soal Perppu Ciptaker, 4 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion

MK Tolak Gugatan soal Perppu Ciptaker, 4 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji formil yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin (2/10).

Sebagaimana diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh 15 organisasi serikat pekerja dengan nomor perkara 54/PUU-XXI/2023 itu memuat petitum yang meminta MK untuk membatalkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Namun demikian, MK justru menilai proses pembentukan UU tersebut secara formil tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, MK juga menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tetap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam persidangan tersebut.

Meski diputuskan untuk ditolak, rupanya keputusan itu disertai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim konstitusi. Keempatnya adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

27