Home Regional Inspektorat Pemkab Asahan akan Telusuri Proyek Dankel yang Tak Sesuai Prosedur

Inspektorat Pemkab Asahan akan Telusuri Proyek Dankel yang Tak Sesuai Prosedur

Asahan, Gatra.com - Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Pemkab Asahan, Abdur Rahman mengatakan kegiatan Dana Kelurahan (Dankel) yang bernilai diatas Rp 5 miliar, harus diumumkan ke publik, karena jika tidak diumumkan, itu termasuk pelanggaran.

Menurut Rahman kebijakan tidak diumumkannya rencana kegiatan Dankel 2023 dalam sistem RUP LKPP, merupakan sebuah pelanggaran. Karena hukumnya wajib diumumkan. Tetapi soal apakah sudah ada yang diumumkan atau tidak, dia mengaku belum tahu. "Nanti kita cek dulu," katanya, Senin (2/10). 

Sebelumnya beredar informasi jika Pemkab Asahan, Sumatera Utara ternyata memilih tidak mengumumkan   sejumlah kegiatan Dana Kelurahan (Dankel) Tahun 2023 yang bernilai di atas Rp 5 miliar, dalam sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)  Barang/Jasa Pemerintah LKPP.

Kendati kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi  diantaranya  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. 

Baca Juga: Dana Kelurahan di Asahan Terindikasi Penyalurannya Salahi Prosedur Permendagri

Menurut   Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 pasal 8 ayat (2), menyebut batas waktu pengumuman rencana pengadaan barang jasa  pada aplikasi SIRUP LKPP paling lambat pada 31 Maret tahun anggaran yang bersangkutan. 

Terkait temuan ini, inspektorat Pemkab Asahan mengaku tidak tahu persoalan tersebut. "Kami baru tahu ini informasinya,” ujar.

Dia mengakui, inspektorat sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Dankel 2023. Namun hanya sebatas review terhadap realisasi pencairan anggaran tahap I dari dua tahap yang direncanakan. Review dilakukan untuk memenuhi syarat pencairan tahap II. 

“Dari pemeriksaan Inspektorat, tahap I penyaluran anggaran Dankel kabupaten Asahan Tahun 2023, sudah terealisasi 80 persen,” katanya. 

"Jadi review tidak dilakukan hingga ke persoalan teknis. Hanya sebatas realisasi pencairannya saja. Sedangkan pengumuman RUP itu bagian dari persoalan teknis," ujarnya. 

Meski begitu, Rahman mengaku akan melakukan pengusutan terhadap sejumlah  kegiatan Dana Kelurahan (Dankel) yang bernilai diatas Rp 5 miliar, jika benar ada yang tidak diumumkan ke publik.

854