Home Hukum DPR Setujui RUU ASN Jadi UU, Fraksi PKS Setuju dengan Catatan

DPR Setujui RUU ASN Jadi UU, Fraksi PKS Setuju dengan Catatan

Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Hal itu sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/10).

Atas pertanyaan itu, anggota DPR yang juga menjadi peserta Rapat Paripurna itu pun serempak menyatakan setuju atas pengesahan itu. Usai mendapat jawaban itu, Sufmi pun segera mengetukkan palu tanda persetujuan seraya mengucapkan terima kasih.

Dasco mengatakan, tidak semua fraksi dari sembilan partai politik yang ada di DPR menyatakan setuju atas pengesahan itu. Berdasarkan laporan Komisi II DPR RI, pengesahan tersebut hanya disetujui oleh delapan fraksi partai politik.

"Terdapat delapan fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, fraksi Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan fraksi PPP, menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-undang," kata Sufmi Dasco.

"Sedangkan, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui dengan catatan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang," lanjutnya.

160