Home Nasional Adik Rafael Alun Jadi Pemegang Saham Perusahaan Bareng Ernie, Setoran Awal Rp600 Juta

Adik Rafael Alun Jadi Pemegang Saham Perusahaan Bareng Ernie, Setoran Awal Rp600 Juta

Jakarta, Gatra.com – Nama adik Rafael Alun Trisambodo, Gangsar Sulaksono, tercatat dalam susunan kepengurusan PT Cubes Consulting. Namun, saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun ini mengatakan, nama Gangsar hanya untuk untuk mewakili kepemilikan Rafael dalam PT Cubes.

Direktur PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo, yang menjadi saksi dalam persidangan kali ini juga memastikan kalau nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek terdaftar dalam susunan kepengurusan PT Cubes sebagai salah satu pemegang saham.

"Susunan pemegang sahamnya, pertama adalah Bu Ernie, terus Pak Edi Pramana, Pak Peter, Pak Baswara, satu lagi, Pak Anton Panjaitan," ucap Gunadi Hastowo sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10).

Nama Gangsar Sulaksono baru terkuak setelah ditanyakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga mengonfirmasi beberapa kesaksian Gunadi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan BAP nomor 8 H5, Gunadi menjelaskan susunan kepengurusan PT Cubes lengkap dengan lembar saham yang dimiliki masing-masing orang. Ernie Meike Torondek sebagai nominee Rafael Alun memiliki 5.000 lembar saham. Gangsar Sulaksono yang juga nominee dari Rafael memiliki 1.000 lembar saham.

Kemudian, Baswara Nugroho memiliki 6.000 lembar saham. Lalu, Bambang Pusaka Putra yang merupakan nominee dari Edi Pramana memiliki 6.000 lembar saham. Ronaldi Junarto, nominee dari Peter Sugia Pranata memiliki 5.000 lembar saham. Dan, Anton Panjaitan memiliki 2.000 lembar saham.

Gunadi mengatakan, sebagai modal awal, para pemegang saham ada menyetor sejumlah uang kepadanya untuk dimasukkan ke dalam rekening. Rafael Alun dikabarkan memberikan setoran uang dalam bentuk mata uang asing yang kemudian dirupiahkan.

"Pak Alun yang nominee-nya Bu Ernie, Ernie itu Rp600 juta. Pak Edi Pramana, Rp600 juta. Pak Baswara Rp600 juta. Pak Peter Rp500 juta, dan Pak Anton Panjaitan Rp200 juta," kata Gunadi.

Jaksa mengonfirmasi hal ini dengan membandingkannya dengan BAP nomor 30A. Rafael Alun disebutkan menyerahkan uang tunai senilai US$40.000 dan penyetoran dilakukan oleh salah satu staff PT Cubes sekaligus mantan staff PT ARME bernama Yulianti Nur.

"Pada tanggal 17 Desember 2009, sesuai dua pencatatan saudari Yulianti Nur, saya telah menerima uang tunai dari Rafael sebesar Euro 10.000 sebagai tambahan setoran modal untuk saudari Ernie," ucap jaksa membacakan BAP.

Gunadi membenarkan pernyataan ini. Ia mengaku tidak tahu asal usul uang valuta asing yang diserahkan Rafael Alun kepadanya untuk dimasukkan sebagai modal awal PT Cubes.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Ernie diketahui merupakan pemegang saham dalam PT ARME, salah satu perusahaan yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo untuk menerima uang gratifikasi dari para wajib pajak. Beberapa perusahaan lainnya yang digunakan untuk hal serupa adalah PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

78