Home Regional Mubes Bamus Betawi VIII Digelar, Eki Pitung Terpilih Sebagai Ketua Umum

Mubes Bamus Betawi VIII Digelar, Eki Pitung Terpilih Sebagai Ketua Umum

Jakarta, Gatra.com - Musyawarah Besar (Mubes) Bamus Betawi VIII menetapkan Muhammad Rifky alias Eki Pitung sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi periode 2023-2028. Bamus Betawi VIII digelar di Al-Jazeera Polonia Hall, Jalan Cipinang Cempedak I No. 29, Jatinegara, Jakarta Timur pada Ahad (8/10).

Usai resmi terpilih sebagai Ketua Umum Bamus Betawi, Eki Pitung mengungkapkan berbagai langkah yang akan dilakukan di bawah kepengurusannya. Ia menekankan tentang pentingnya mempersatukan seluruh ormas Betawi agar kembali ke marwahnya.

“Pertama kita akan merapikan status hukum yang di mana ada sekelompok yang mengaku Bamus Betawi.” ujar Eki Pitung.

Kemudian, menyoal kontestasi politik di tahun 2024, Eki berkomitmen menjaga netralitas Bamus Betawi untuk senantiasa mendukung jalannya pemilu yang sejuk dan damai.

“Tidak ada sejarahnya Bamus Betawi mengedepankan kepentingan politik. Bamus selalu menjadi wadah organisasi yang netral, independen, menjaga keharmonisan,” terangnya.

Ketiga, Eki menegaskan akan mengangkat sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki masyarakat Betawi yang selama ini ia pandang masih belum maksimal mendapatkan manfaat pembangunan dari Kota Jakarta.

"Saya berharap di bawah kepemimpinan saya nanti agar terwujud kemakmuran terutama untuk Bamus Betawi dan masyarakat luas dengan terciptanya SDM yang aktif dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Dalam proses pemilihan Ketua Umum Bamus Betawi, Eki Pitung unggul jauh dari dua kandidat lainnya, Toto Sudiarto dan Andi Soleh. Eki berhasil meraup 30 suara, sementara Toto Sudiarto hanya mampu mendapatkan 4 suara dan Andi Soleh dengan 3 suara.

Di samping itu, turut dipilih 10 tokoh yang masuk dalam Majelis Adat, yakni Brigjen (Purn) Abdul Syukur; Bahrullah Akbar; KH Sulaiman Rohimin; KH Kholil Ridwan; Sylviana Murni; KH Sa’adi; KH Lutfi Hakim; KH Huryani Daarip; Firdaus Dailami; dan Haris Thaher.

191