Home Regional Polres Manggarai Barat Bongkar Pencurian Sepeda Motor Terbesar, Pelakunya Pemilik Bengkel

Polres Manggarai Barat Bongkar Pencurian Sepeda Motor Terbesar, Pelakunya Pemilik Bengkel

Labuan Bajo, Gatra.com - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengungkap pencurian sepeda motor terbesar dalam beberapa bulan terakhir. 

Kasus ini diungkap Tim Jatanras dipimpin AIPDA Marianus Demon Hada dengan mengamankan 9 unit sepeda motor dari berbagai jenis.

Pelakunya David pemilik bengkel sepeda motor di Kampung Tabi, Desa Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat. Davis berasal dari Kabupaten Malaka, Timor Barat.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima lima laporan dari masyarakat.

“Terduga pelaku, David telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan lokasi yang berbeda. David sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata AKBP Ari Satmoko Senin, (9/10).

Baca Juga: Polda NTT Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Baterai Tower di Kupang

Selama dua bulan terakhir, jelas Ari, David aktif beraksi di lokasi yang sepi atau kawasan perumahan warga. Sasarannya sepeda motor yang tidak dikunci stang.

“Sasarannya sepeda motor yang parkir di perumahan yang sepi. Modusnya, David memutuskan kabel kontak untuk mencuri kendaraan tersebut, lalu mendorong agak jauh dari TKP. Kemudian melarikan diri setelah menghidupkan mesin kendaraan sepeda motor tersebut,” jelas Ari.

Ari merincikan, tersangka biasanya mendorong motor tersebut saat pemiliknya meninggalkan kendaraannya tanpa pengawasan. “Setelah berhasil mencuri sepeda motor, David lalu membongkar dan mengubah penampilan sepeda motor di bengkelnya, untuk menghilangkan jejak pemiliknya,” katanya.

Ari juga mengungkapkan jika sparepart atau peralatan sepeda motor hasil curian juga dijual atau ditukar dengan sepeda motor lainnya, guna menghindari deteksi pemiliknya.

Baca Juga: Polda NTT Ringkus Perempuan Spesial Maling Handphone Antar Kabupaten

“Dari sembilan unit sepeda motor yang berhasil diamankan, delapan di antaranya masih dalam kondisi baik, sedangkan satu unit telah mengalami pemretelan oleh terduga pelaku. Sparepart hasil curian dijual kembali,” katanya.

Ari menyebutkan, tersangka David dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

71