Home Hukum Korban Investasi Kapal Bodong Juwana Full Senyum, Utomo Jadi Dibui

Korban Investasi Kapal Bodong Juwana Full Senyum, Utomo Jadi Dibui

Pati, Gatra.com –‎ Korban penipuan investasi kapal di Kecamatan Juwana, Pati, Jawa Tengah, sumringah. Lantaran Utomo yang tak lain adalah terdakwa, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, salah seorang korban investasi, mengatakan, sebesar Rp5 miliar miliknya raib karena berinvestasi bodong tersebut.

"Yang penting dia dinyatakan bersalah. Uang Rp5 miliar lebih milik saya belum kembali. Belum lagi kerugian lain, misal saham saya dan sebagainya," ujarnya, Rabu (11/10).

Penasihat hukum korban, Nimerodi Gulo mengungkapkan, sebelumnya terdakwa divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (10/4). Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati tak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke MA.

"Putusan kasasi keluar pada tiga pekan yang lalu. Namun karena ada kesalahan penulisan, MA lalu melayangkan putusan kembali pada Selasa (10/10). Isinya menyatakan Utomo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang disangkakan dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mahkamah Agung juga memberikan hukuman 8 bulan hukuman penjara," bebernya.

Nimerodi Gulo menyatakan, segala macam tindakan yang mengandung unsur pidana dan membuat rugi orang lain tidak boleh dibiarkan. Maka dari itu, pihaknya bertekad kembali membawa Utomo ke meja hijau dengan kasus-kasus lain yang belum tuntas.

"Kami akan melaporkan kembali secara perdata maupun pidana untuk tindakannya yang belum terproses dengan baik. Sementara ini kepada Utomo, selamat menikmati Lapas dan menerima pembekalan perbaikan diri di Lembaga Pemasyarakatan," tegasnya.

114