Home Regional Ayah Pembunuh Bayi di Pati Divonis 19 Tahun Penjara

Ayah Pembunuh Bayi di Pati Divonis 19 Tahun Penjara

Pati, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhi hukuman 19 tahun penjara kepada Mohammad Sholeh Ika Saputra, terdakwa kasus ayah bunuh bayi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lantaran menghilangkan nyawa Mazaya Keyra Elnaura yang tak lain adalah anak keduanya.

"Sholeh sudah diputus majelis hakim dan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana 19 tahun penjara," ujarnya, Kamis (12/10).

Baca Juga: Satroni PN , Warga Tuntut Tersangka Pembunuhan Cinta Segitiga Bunga Desa Dibebaskan

Aris Dwi mengungkapkan, vonis tersebut lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara.

"Terdakwa berperilaku baik dan terdakwa ini mengakui dan perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum. Itu yang meringankan," terangnya.

 Atas vonis tersebut baik jaksa maupun kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

Aryo menjelaskan, sidang putusan perkara dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dwi Aryono. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, terdakwa Sholeh dihadirkan secara daring melalui zoom meeting.

18