Home Hukum Habiskan Uang Hingga 800 Juta, Klub yang Terlibat Pengaturan Skor Saat Ini Berada di Liga 1

Habiskan Uang Hingga 800 Juta, Klub yang Terlibat Pengaturan Skor Saat Ini Berada di Liga 1

Jakarta, Gatra.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola menyebut Klub Liga 2 yang melakukan pengaturan pertandingan atau match fixing dengan memberi suap saat ini berada di Liga 1 Indonesia.

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menyebut mayoritas pertandingan dimenangkan oleh klub yang tidak disebutkan namanya tersebut.

"Iya, dalam beberapa pertandingan memang klub 'Y' ini menang. Kecuali 1 (pertandingan kalah), dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 (pertandingan itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua," kata Asep dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (12/10).

"Saat ini di 2023 ya masih di Liga1," sambungnya.

Adapun modusnya dengan memberikan imbalan kepada wasit yang memimpin pertandingan klub tersebut berupa uang agar klub tersebut bisa promosi ke Liga 1 Indonesia.

"Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp 800 juta, kalau pengakuan mungkin bisa Rp 1 M lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta," terangnya.

Satgas sendiri sejauh ini sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus match fixing tersebut.  Mereka yakni berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar uang.

A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

Sementara untuk M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Kemudian, Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial VW dan DR.

VW merupakan salah satu mantan pemilik klub yang menyuap wasit. Ia ternyata juga aktif melobi para wasit agar memenangkan klub miliknya tersebut.

Sementara tersangka DR berperan sebagai salah pengurus klub tersebut. Dia juga merupakan penyuplai dana suap yang akan diberikan ke perangkat wasit.

"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke Liga1," ucapnya.

Atas perbuatannya, VW dan DR dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Adapun kasus ini terbongkar dari adanya laporan polisi tertanggal 5 September 2023 dengan memeriksa 15 orang saksi mulai dari pihak klub, wasit yang terlibat pertandingan, pihak hotel, penyelenggara pertandingan hingga PSSI.

Edi tak merincikan lebih jauh klub yang dimaksud melakukan praktik tersebut. Hanya saja ia memastikan bahwa klub tersebut masih masih aktif mengikuti pertandingan di Indonesia.

"Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami,” ucapnya.

Pihak klub yang tidak disebutkan namanya itu memberikan uang senilai Rp100 juta untuk wasit yang memimpin pertandingan agar bisa dimenangkan. "Pihak klub memberikan uang sebesar 100 juta kepada para wasit di tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y,” kata Asep kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Total, klub tersebut sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit dalam beberapa pertandingan dalam satu liga.

“Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ucapnya.

162