Home Hukum Eks Rektor Unud dkk Segera Jalani Sidang Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru

Eks Rektor Unud dkk Segera Jalani Sidang Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru

Jakarta, Gatra.com – Eks Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, I Nyoman Gede Antara (INGA) dan para tersangka kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun 2018–2022 segera menjalani persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana, pada Kamis (12/10), menyampaikan, mereka segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Ia menjelaskan, para tersangka segera menjalani persidangan perkara yang membelitnya karena Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P21).

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali bahwa hari ini telah merampungkan pemberkasan keseluruhan berkas perkara SPI,” katanya.

Berkas penyidikan tersangka Antara dan tiga tersangka lainnya yang merupakan staf Antara, yakni I Made Yusnantara (IMY), I Ketut Budiartawan (IKB), dan Nyoman Putra Sastra (NPS) dinyatakan lengkap (P21) setelah penyidik melengkapinya.

“Percepatan penyelesaian perkara setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Hari Senin, Oktober 2023,” ujarnya.

Tim Jaksa Penyidik bekerja cepat menyelesaikan berkas perkara dan melakukan pelimpahan tahap I tersangka Antara serta pengembalian berkas tersangka NPS, IKB, dan IMY kepada jaksa peneliti.

“Hari ini Kamis,12 Oktober 2023 semua berkas perkara SPI telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” katanya.

Setelah itu, lanjut Agus, Tim Jaksa Penyidik langsung melimpahkan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi oleh Aspidus Kejati Bali Agus Eko Purnomo dan Kajari Badung di Lapas Kerobokan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut di Lapas Kerobokan dengan pertimbangan efektivitas, mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar dan tersangka di tahan di LP Kelas IIA Kerobokan,” katanya.

Antara dkk harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan pungutan liar kepada mahasiswa baru jalur seleksi calon mandiri tahun akademik 2018–2022 yang merugikan negara Rp335 miliar.

Kejati Bali menyangka mereka melanggar Pasal 9 dan 12 huruf E juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

135